Ikuti Kami :

Disarankan:

Dinsos Ciamis akan Titipkan Bayi Perempuan yang Ditemukan di Gubuk ke Panti Asuhan

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:45 WIB
Dinsos Ciamis akan Titipkan Bayi Perempuan yang Ditemukan di Gubuk ke Panti Asuhan
Dinsos Ciamis Akan Titipkan Bayi Perempuan yang Ditemukan di Gubuk ke Panti Asuhan. Foto : NewsTasikmalaya.com/ Istimewa - Tangkapan Layar

Dinas Sosial Kabupaten Ciamis telah mengambil langkah terkait penemuan bayi perempuan di Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (27/7/2024) yang lalu. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah gubuk milik warga dan sempat menghebohkan warga setempat.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dinas Sosial Kabupaten Ciamis telah mengambil langkah terkait penemuan bayi perempuan di Dusun Nanggeleng, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (27/7/2024) kemarin. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah gubuk milik warga dan sempat menghebohkan warga setempat.

Menurut informasi dari pihak Dinas Sosial, sejumlah warga telah menyatakan minat untuk mengadopsi bayi tersebut. Bahkan, sudah ada yang mendatangi Puskesmas untuk melihat kondisi bayi secara langsung.

"Ada beberapa warga yang telah mengungkapkan keinginan mereka untuk mengadopsi bayi perempuan ini," kata Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Ciamis, Nonok Nurlina, Minggu (28/7/2024).

Bayi tersebut saat ini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari, Kecamatan Panumbangan, untuk memastikan kondisinya stabil dan sehat sebelum dititipkan ke tempat penitipan sementara.

"Kami selalu memantau keadaan bayi ini untuk memastikan bahwa perawatannya berjalan dengan baik," tambah Nonok.

Pihak Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan identitas orang tua atau pelaku yang membuang bayi tersebut.

"Jika tidak ada perkembangan dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, kami akan menitipkan bayi ini ke panti atau yayasan penitipan anak atau bayi," ungkap Nonok.

Bagi keluarga yang berminat untuk mengadopsi bayi tersebut, Nonok menjelaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti prosedur resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Proses pengadopsian akan melibatkan verifikasi dan persetujuan langsung dari Pemerintah Provinsi," tutupnya.

Editor
Link Disalin