Ikuti Kami :

Disarankan:

Dinsos P3A Kota Banjar Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang Semester Pertama 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB
Dinsos P3A Kota Banjar Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang Semester Pertama 2026
Dinsos P3A Kota Banjar Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang Semester Pertama 2026. Foto: Istimewa

Dinsos P3A Kota Banjar mencatat tujuh kasus kekerasan terhadap anak hingga pertengahan tahun 2026, yang terdiri dari kasus kekerasan seksual dan perundungan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar mencatat sebanyak tujuh kasus kekerasan terhadap anak sepanjang semester pertama tahun 2026. Kasus yang terdata meliputi kekerasan seksual dan perundungan yang melibatkan anak-anak usia sekolah.

Dari total tujuh kasus tersebut, lima korban berstatus pelajar, sedangkan dua lainnya diketahui sudah tidak bersekolah. Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan peran keluarga serta masyarakat.

Menurutnya, upaya perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga aparat desa dan kelurahan.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, lembaga keagamaan, forum pengajian, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan yang dapat menimpa anak-anak," ujar Hani.

Edukasi Pencegahan Digencarkan di Sekolah

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional sekaligus memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Dinsos P3A Kota Banjar juga menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya terhadap korban, serta pentingnya berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

Hani menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, psikologis, perundungan maupun kekerasan seksual, tidak dapat dibenarkan dan harus dicegah bersama.

"Melalui edukasi di sekolah, kami ingin meningkatkan kesadaran siswa bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Kasus Kekerasan Seksual Jadi Perhatian Serius

Dinsos P3A Kota Banjar juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani, terdapat pelaku kekerasan seksual yang berusia dewasa. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus karena orang dewasa seharusnya berperan sebagai pelindung bagi anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.

Menurut Hani, perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Lingkungan keluarga dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan mereka.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat program pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan koordinasi lintas sektor guna menekan angka kekerasan terhadap anak di Kota Banjar.

Tahun 2025 Tercatat 15 Kasus

Berdasarkan data Dinsos P3A Kota Banjar, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 15 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara hingga pertengahan tahun 2026 jumlah kasus yang tercatat mencapai tujuh kasus.

Meski angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Hani berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak sehingga kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual dan perundungan, tidak kembali terjadi.

"Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang baik. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement