Ratusan Pelari Ramaikan Clean Energy Day Run 2026 PLN UP3 Tasikmalaya, Hujan Tak Surutkan Semangat Peserta
Ratusan pelari dari berbagai daerah mengikuti Clean Energy Day Run 2026 yang diselenggarakan oleh PLN UP3 Tasikmalaya, Jumat (5/6/2026) pagi.
Disarankan:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menekan praktik pungutan liar (pungli), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya memperkuat pelaksanaan kebijakan parkir gratis tanpa karcis. Dengan aturan ini, masyarakat tidak diwajibkan membayar retribusi parkir apabila juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menekan praktik pungutan liar (pungli), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya memperkuat pelaksanaan kebijakan parkir gratis tanpa karcis. Dengan aturan ini, masyarakat tidak diwajibkan membayar retribusi parkir apabila juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi.
Kepala UPTD Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru, namun kini kembali digencarkan untuk mendorong transparansi pengelolaan retribusi.
“Ga, dari dulu sudah efektif, hanya sekarang meminimalisir pungli jadi parkir pake karcis tanpa karcis. Untuk pemotor dan mobil ketika parkir harus meminta buktinya ke petugas karcis, kalau jukir tidak memberikan karcis itu parkir gratis,” kata Uen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025) pagi.
Terkait batas waktu penerapan parkir gratis tanpa karcis, Uek menjelaskan bahwa jam operasional mengikuti keberadaan pertokoan di kawasan tersebut.
“Sampe kalau tutup toko, seperti di HZ, sesuai jam operasional lokasi parkir, ada toko sore, ada sampai malam, sesuai operasional toko,” jelasnya.
Dishub juga telah memasang spanduk sosialisasi dan papan daftar tarif resmi di 34 ruas jalan Kota Tasikmalaya. Papan tersebut mencantumkan tarif parkir yang berlaku sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Daftar Tarif Parkir Resmi
* Bus/mobil barang besar: Rp 5.000 / 2 jam pertama + Rp 1.000 per jam berikutnya
* Bus/mobil barang sedang: Rp 4.000 / 2 jam pertama + Rp 750 per jam berikutnya
* Mobil penumpang/mobil barang kecil: Rp 2.500 / 2 jam pertama + Rp 500 per jam berikutnya
* Sepeda motor: Rp 1.500 / 2 jam pertama + Rp 250 per jam berikutnya
Menurut Uen, perbedaan tarif juga dipengaruhi kategori ruas jalan, yakni Jalan Umum Tertentu (JUT) dan jalan non-JUT.
Pada tahun 2025, Dishub menargetkan pendapatan retribusi parkir mencapai Rp 2,6 miliar. Namun hingga saat ini, capaian baru berada di angka Rp 1,2 miliar atau sekitar 60 persen.
“Mudah-mudahan di november desember realisasi naik,” pungkasnya.
Ratusan pelari dari berbagai daerah mengikuti Clean Energy Day Run 2026 yang diselenggarakan oleh PLN UP3 Tasikmalaya, Jumat (5/6/2026) pagi.
Warga Kota Tasikmalaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota yang kembali hadir hari ini, Jumat (5/6/2026).
Masyarakat Kota Tasikmalaya kini tak perlu jauh-jauh datang ke kantor samsat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.