TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dr. Nana Suryana, SH., S.Sos, secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum 26 mantan pegawai sebuah bank milik negara di Kota Banjar. Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Nana dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya, Jumat (18/4/2025) sore.
“Kami menyatakan bahwa sejak tanggal 3 April 2025, tim hukum kami resmi mengundurkan diri dari pendampingan terhadap 26 orang eks pegawai bank BUMN di Banjar,” ujarnya kepada wartawan.
Nana menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena selama proses pendampingan, pihaknya kerap menerima informasi yang tidak utuh dari para klien. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam analisis maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
"Informasi yang tidak lengkap membuat langkah hukum kami menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, kami putuskan untuk mengakhiri pendampingan. Secara hukum, kami tidak lagi memiliki keterikatan dengan mereka," tegasnya.
Ia menambahkan, tim hukumnya lebih memilih mengundurkan diri ketika transparansi informasi dari klien tidak terpenuhi, karena pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Terkait kelanjutan permasalahan hukum para mantan pegawai tersebut, Nana menyarankan agar diselesaikan melalui jalur internal atau kekeluargaan antara pihak manajemen bank dan para mantan pegawai.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai informasi kepada semua pihak yang berkepentingan agar memahami posisi kami,” ucapnya.
Meski demikian, Nana mengungkapkan bahwa selama masa pendampingan, pihaknya telah berhasil memperjuangkan sebagian hak para mantan pegawai.
"Upaya kami sebelumnya telah membuahkan hasil sekitar 80 persen, salah satunya ialah hak-hak yang menjadi tuntutan telah mulai dipenuhi," pungkasnya.