Kantor Hukum dan Advokasi Dr. H. Nana Suryana, SH, S.Sos., MH resmi mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap 26 mantan pegawai sebuah bank BUMN di Kota Banjar yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kuasa Hukum Mundur, Pendampingan 26 Eks Pegawai Bank BUMN di Banjar Dihentikan
Tasikmalaya Jumat, 25 April 2025 | 17:15 WIB