Ikuti Kami :

Disarankan:

Dua Insiden Berdarah Terjadi di Ciamis dalam Semalam, Kapak dan Golok Lukai 5 Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:56 WIB
Dua Insiden Berdarah Terjadi di Ciamis dalam Semalam, Kapak dan Golok Lukai 5 Korban
Dua Insiden Berdarah Terjadi di Ciamis dalam Semalam, Kapak dan Golok Lukai 5 Korban. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi

Dua insiden kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Ciamis pada Selasa malam (20/10/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dua peristiwa kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Selasa (20/10/2026) malam. Dalam dua kejadian berbeda di Kecamatan Banjaranyar dan Pamarican tersebut, sejumlah warga hingga anggota kepolisian menjadi korban serangan.

Peristiwa pertama melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial A (60) yang diduga mengamuk menggunakan kapak di Dusun Pagadungan, Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar. Akibat kejadian itu, dua anggota polisi dan seorang warga mengalami luka sabetan senjata tajam. Terduga pelaku kemudian meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, insiden kedua terjadi di Kecamatan Pamarican. Seorang pria berinisial AF (39) diduga membacok istrinya, IW (34), dan kakek mertuanya, H (74), menggunakan golok. Berbeda dengan kasus di Banjaranyar, terduga pelaku dalam peristiwa ini berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan kedua peristiwa tersebut. Kepolisian kini menangani masing-masing kejadian untuk mendalami kronologi dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Pria Lansia Diduga Mengamuk Menggunakan Kapak

Insiden di Banjaranyar bermula pada Selasa sore, ketika A diduga menyerang seorang warga bernama Iwan menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut diduga dipicu ketidakterimaan A setelah mendapat teguran dari korban.

Usai kejadian, Iwan dibawa warga ke Puskesmas Pamarican untuk mendapatkan penanganan medis. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarsari karena khawatir A kembali melakukan penyerangan.

Petugas kepolisian bersama warga dan personel pemadam kebakaran berupaya mengamankan A yang bersembunyi di bagian loteng rumahnya.

Menurut AKBP Eko Iskandar, petugas awalnya mencoba membujuk pria tersebut agar turun dari tempat persembunyiannya. Namun, situasi berubah ketika A berhasil dievakuasi.

Alih-alih menyerah, A diduga mengamuk dan menyerang orang-orang di sekitarnya menggunakan kapak. Serangan itu mengenai dua anggota kepolisian dan seorang warga.

“Akibatnya, dua anggota kepolisian dan seorang warga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam,” kata Eko saat memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi awal, kondisi ketiga korban dilaporkan stabil. Salah seorang anggota polisi harus menjalani operasi akibat luka robek cukup dalam di bagian tangan, sedangkan korban warga mengalami luka di wajah dan masih membutuhkan perawatan medis.

Situasi di lokasi sempat memanas setelah penyerangan tersebut. A kemudian menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis darurat.

Kapolres menyebut A diduga memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa. Namun, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai informasi awal dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan medis mengenai kondisi yang bersangkutan.

Hingga Rabu (21/10/2026), polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), merekonstruksi rangkaian peristiwa, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Suami Diduga Bacok Istri dan Kakek Mertua di Pamarican

Pada malam yang sama, aksi kekerasan menggunakan senjata tajam juga terjadi di Kecamatan Pamarican. Seorang pria berinisial AF (39) diduga menyerang istrinya, IW (34), dan kakek mertuanya, H (74), menggunakan golok.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan rumah tangga dan rasa sakit hati tersangka terhadap istrinya. AF dan IW diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ketika IW sedang tidur di rumahnya.

AF diduga datang dan masuk dengan cara mendobrak pintu dapur, kemudian menyerang istrinya menggunakan golok ke arah kepala.

“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujar Eko setelah polisi menangkap AF, Rabu (21/10/2026).

Dalam upaya menyelamatkan diri, IW berlari menuju rumah kakeknya yang berada di samping rumah. Namun, AF diduga terus mengejar korban hingga masuk ke rumah tersebut dan kembali melakukan penyerangan.

IW mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di kepala, luka pada lengan dan paha kanan, serta luka di punggung dan memar.

Melihat cucunya diserang, H berusaha melerai dan menghentikan tindakan AF. Namun, ia justru ikut terluka setelah berusaha menangkis serangan golok hingga mengalami luka pada pergelangan tangan kanan.

Ketika H dan AF terlibat perebutan senjata tajam, IW berhasil melarikan diri ke luar rumah. Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan untuk memberikan pertolongan.

Kedua korban selanjutnya dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga Rabu (21/10/2026), keduanya dilaporkan masih menjalani perawatan.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Kota Banjar

Setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110, petugas Polsek Pamarican mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Polisi kemudian melakukan pengejaran setelah mengetahui AF melarikan diri ke arah Kota Banjar. Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis yang dipimpin Kasat Reskrim akhirnya menangkap AF di Kecamatan Langensari sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (21/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni sebilah golok, sepasang sandal berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sepotong baju korban.

AF kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan saksi, mengkaji barang bukti, dan melengkapi berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan awal polisi mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan ketentuan KDRT yang disangkakan.

Kedua peristiwa tersebut kini menjadi perhatian aparat kepolisian di Ciamis. Polisi masih mendalami kasus penyerangan di Banjaranyar sekaligus memproses perkara dugaan KDRT dan penganiayaan di Pamarican.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin