Ikuti Kami :

Disarankan:

Dua Penambang Emas Ilegal di Karangjaya Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:18 WIB
Watermark
Dua Penambang Emas Ilegal di Karangjaya Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di lahan milik Perhutani, tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di lahan milik Perhutani, tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penambangan secara manual tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah dari instansi terkait. 

Kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2024 dan dilakukan di kawasan yang berdasarkan surat Berita Acara Tata Batas (BATB) dan peta kerja RPH wilayah Cineam merupakan area milik Perhutani.

"Para pelaku tidak hanya menambang tanpa izin, namun juga mengabaikan standar keselamatan dan keamanan kerja," tegas AKBP Faruk, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SH (50 tahun) yang beroperasi di Blok Citunun, dan JP (49 tahun) di Blok Cilutung. Dari tangan kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat ringan dan bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan emas, di antaranya mesin jack hammer, kompresor, borax, serta batuan yang mengandung emas.

Kasus ini didukung oleh keterangan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Horasman Parsaulian Simarmata, yang turut menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 juntco Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Editor
Link Disalin