Ikuti Kami :

Disarankan:

Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan, Terdakwa Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Terbukti Bersalah

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:56 WIB
Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan, Terdakwa Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Terbukti Bersalah
Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan, Terdakwa Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Terbukti Bersalah. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Putusan tersebut sekaligus membantah dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Putusan tersebut sekaligus membantah dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini.  

Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada para terdakwa menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan baik sesuai aturan.

"Dengan diputusnya vonis bersalah, ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan saksi sudah terpenuhi. Jadi, dugaan salah tangkap jelas tidak benar. Kalau salah, tentu tidak akan terbukti secara hukum," ujar Windi usai persidangan pada Kamis (23/1/2025).  

Menurut Windi, keputusan ini mencerminkan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Secara hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah. Vonis ini menjadi bukti bahwa hukum berjalan sesuai prosedur," katanya.  

Ia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, yang berhasil menangani kasus ini secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Terkait hukuman 1 tahun 8 bulan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Yang penting, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.  

Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian besar, terutama dari komunitas bela diri Tarung Derajat. Korban dalam kasus ini, Mohamad Taofik (27), diketahui merupakan anggota komunitas tersebut.  

Dewan Guru Tarung Derajat, H. Noves Narayana, yang turut hadir dalam sidang putusan, mengungkapkan rasa syukur atas vonis tersebut.

"Atas nama keluarga korban, kami berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya Kota yang telah bekerja keras hingga kasus ini bisa diungkap," ujar H. Noves.

Usai sidang, ia bahkan melakukan sujud syukur sebagai wujud terima kasih dan kelegaan atas putusan hakim.  

Editor
Link Disalin