TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan luka berat terhadap seorang warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (23/1/2025) siang.
Ketua PN Tasikmalaya Kelas 1A, Khoiruman Pandu Kesuma, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka berat.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangi dari total hukuman.
Menurut Khoiruman, vonis ini lebih rendah dari tuntutan karena ada sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya usia para terdakwa yang masih muda dan adanya peluang untuk memperbaiki perilaku di masa depan. Dua dari empat terdakwa diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan dua lainnya sudah tidak bersekolah.
“Karena usia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri, serta mempertimbangkan pendidikan sebagian pelaku, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan,” ujar Khoiruman.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan, yaitu keterlibatan terdakwa dalam komunitas motor yang meresahkan masyarakat Kota Tasikmalaya, serta akibat perbuatan mereka yang menyebabkan luka berat pada korban.
Proses sidang putusan berlangsung aman dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota. Barang bukti dalam kasus ini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk satu tersangka dewasa yang masih dalam penanganan pra peradilan.