Ikuti Kami :

Disarankan:

Gaji Perdana 1.027 P3K Kota Banjar Tertunda, Ini Penyebabnya

Selasa, 01 Juli 2025 | 20:49 WIB
Watermark
Gaji Perdana 1.027 P3K Kota Banjar Tertunda, Ini Penyebabnya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Sebanyak 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Banjar yang baru dilantik pada 18 Juni 2025 harus bersabar menanti pencairan gaji perdana mereka. Proses administrasi yang belum rampung, khususnya pada tahap sinkronisasi data, menjadi penyebab utama keterlambatan ini.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Banjar yang baru dilantik pada 18 Juni 2025 harus bersabar menanti pencairan gaji perdana mereka. Proses administrasi yang belum rampung, khususnya pada tahap sinkronisasi data, menjadi penyebab utama keterlambatan ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) belum sepenuhnya sinkron.

"Gaji hanya bisa dicairkan setelah tahapan administrasi selesai seluruhnya," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Menurut Asep, proses administrasi ini cukup kompleks dan harus dilalui secara berjenjang. Saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah sinkronisasi data pokok pegawai antara BKN sebagai pengelola data kepegawaian dan PT Taspen sebagai pengelola jaminan sosial untuk PNS dan P3K.

Sinkronisasi ini sangat penting guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data identitas serta status kepegawaian sebelum proses pembayaran dimulai.

Setelah tahapan sinkronisasi selesai, usulan pencairan dana gaji akan diajukan. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG). Namun, usulan tersebut masih harus melalui tahap verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kota Banjar.

"Setelah selesai sinkronisasi, usulan pencairan dana yang bersumber dari DAU SG harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar," papar Asep.

Verifikasi ini menjadi langkah pengawasan untuk memastikan seluruh administrasi telah sesuai aturan sebelum dana dicairkan. Jika dinyatakan layak, proses pencairan dilanjutkan ke tahap akhir, yakni pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) milik Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Banjar.

Dana yang telah masuk ke RKUD inilah yang kemudian dapat disalurkan kepada 1.027 P3K penerima.

"Tahapan yang sekarang berjalan baru tahapan sinkronisasi BKN dengan Taspen. Sehingga pembayaran gaji untuk P3K masih menunggu tuntasnya proses administrasi tersebut," tegas Asep.

Ia berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan agar hak para pegawai yang baru dilantik bisa segera terpenuhi.

"Mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan dan tersalurkan gajinya," pungkasnya.

Editor
Link Disalin