Ikuti Kami :

Disarankan:

Gasak Mobil Driver Taksi Online di Ciamis, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 19 Januari 2026 | 13:34 WIB
Gasak Mobil Driver Taksi Online di Ciamis, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Gasak Mobil Driver Taksi Online di Ciamis, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam.

Aksi pencurian mobil kembali menyasar pengemudi taksi online. Kali ini, korban adalah seorang driver Gocar bernama Asep Surya alias Acong yang menjadi korban kejahatan dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Aksi pencurian mobil kembali menyasar pengemudi taksi online. Kali ini, korban adalah seorang driver Gocar bernama Asep Surya alias Acong yang menjadi korban kejahatan dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan kamar mandi umum SPBU Panawangan, Jalan Raya Panawangan. Dua pelaku berinisial DP dan N nekat membawa kabur mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi Z-1591-HN beserta satu unit ponsel milik korban saat korban lengah.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, aksi kejahatan itu bermula saat pelaku DP memesan layanan Gocar dari kawasan Indomaret Beber, Kabupaten Cirebon, dengan tujuan awal ke wilayah Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

“Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban makan bersama dan kemudian mengarang cerita ingin menemui orang pintar di wilayah Ciamis. Pelaku juga meminta perjalanan dilakukan secara offline dan korban menyetujuinya,” kata AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin (19/1/2026).

Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban menjemput rekannya, N, di SPBU Bandorasa. Di lokasi itu, pelaku meminta agar N yang mengemudikan mobil korban. Tanpa curiga, korban menyetujui permintaan tersebut hingga ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Ciamis.

Namun setibanya di SPBU Panawangan, korban berhenti sejenak untuk ke toilet. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk membawa kabur mobil, kunci kontak, serta satu unit handphone Samsung A12 warna biru milik korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat dan satu unit handphone,” ujar Kapolres.

Mendapat laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengantongi informasi keberadaan kendaraan korban di wilayah Garut.

“Mobil ditemukan terparkir di sebuah kontrakan. Saat hendak diamankan, pelaku DP berhasil ditangkap, sementara pelaku N sempat melarikan diri,” ungkap AKBP Hidayatullah.

Pengejaran terhadap pelaku N terus dilakukan hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cirebon. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Klaten. Keduanya dikenal sebagai spesialis curanmor lintas provinsi yang juga pernah beraksi di wilayah Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, dua unit handphone, STNK kendaraan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement