Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi menerbitkan aturan terkait perayaan malam pergantian tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 400.8.2.3/SE 213-Kesra/2025, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan serta menyalakan petasan maupun kembang api.
Pemkot Tasikmalaya Larang Konvoi dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026, Warga Diminta Jaga Empati
Tasikmalaya Selasa, 30 Desember 2025 | 11:53 WIB
