Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Tasikmalaya Larang Konvoi dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026, Warga Diminta Jaga Empati

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:53 WIB
Pemkot Tasikmalaya Larang Konvoi dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026, Warga Diminta Jaga Empati
Pemkot Tasikmalaya Larang Konvoi dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026, Warga Diminta Jaga Empati.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi menerbitkan aturan terkait perayaan malam pergantian tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 400.8.2.3/SE 213-Kesra/2025, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan serta menyalakan petasan maupun kembang api.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi menerbitkan aturan terkait perayaan malam pergantian tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 400.8.2.3/SE 213-Kesra/2025, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan serta menyalakan petasan maupun kembang api.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kerukunan beragama di Kota Tasikmalaya tetap terjaga selama momen pergantian tahun.

Pemkot Tasikmalaya menekankan agar perayaan tahun ini dilakukan secara sederhana dan khidmat. Hal ini merupakan wujud empati terhadap para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bagi umat Islam, pemerintah mengarahkan agar momen pergantian tahun diisi dengan kegiatan doa bersama yang dilaksanakan di Masjid Agung, Masjid Besar, maupun Masjid DKM di wilayah masing-masing.

Kawasan Taman Kota dan Jalan HZ Mustofa diprediksi akan tetap menjadi titik konsentrasi massa seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Pemkot Tasikmalaya menginstruksikan warga di sekitar area tersebut untuk melakukan aksi nyata pasca-perayaan.

"Masyarakat di wilayah Taman Kota dan sekitarnya untuk melaksanakan gerakan kebersihan pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB," tulis poin dalam surat edaran tersebut.

Untuk mengantisipasi membeludaknya warga di pusat kota, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya akan disiagakan. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memastikan perayaan berjalan tertib tanpa gangguan keamanan.

Pemerintah berharap dengan adanya edaran yang sudah disebarluaskan melalui saluran resmi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama di awal tahun 2026.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement