TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (2/4/2026).
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Program SIM keliling menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah dijangkau.
Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM keliling hari ini berlokasi di depan Kantor Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta memiliki kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM bersifat wajib bagi setiap pengendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat Perpanjangan SIM:
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku (belum kedaluwarsa)
2. Membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi
3. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
4. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas atau Polres
5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya serta mempersiapkan seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar.
Perlu diketahui, jadwal dan lokasi layanan SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi di lapangan.