Ikuti Kami :

Disarankan:

Jawab Kebingungan Pelaku Usaha Soal Perizinan, HIPMI Kota Tasikmalaya Gelar FGD Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 21 September 2026 | 18:09 WIB
Jawab Kebingungan Pelaku Usaha Soal Perizinan, HIPMI Kota Tasikmalaya Gelar FGD Sertifikat Laik Fungsi
Jawab Kebingungan Pelaku Usaha Soal Perizinan, HIPMI Kota Tasikmalaya Gelar FGD Sertifikat Laik Fungsi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Kristian.

HIPMI Kota Tasikmalaya menggelar FGD bahas pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan usaha (21/9/2026) guna jawab kebingungan para pengusaha muda.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tasikmalaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Kemudahan Berusaha yang berlangsung di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Cibeureum, Senin (21/9/2026).

FGD ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Ir. Firman Abdurrohman, S.T., M.T. (praktisi sekaligus anggota HIPMI Kota Tasikmalaya) serta Syara Hanjana, S.T. (praktisi usaha dan pengembangan bisnis). Kegiatan ini diselenggarakan guna menjawab kebingungan para pelaku usaha mengenai kewajiban kepemilikan SLF dalam menjalankan operasional bisnis.

Ketua Bidang 10 BPC HIPMI Kota Tasikmalaya, Genta Dirgantara, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak pengusaha yang belum memahami secara menyeluruh fungsi serta urgensi SLF.

"Berdasarkan isu yang beredar, pengusaha itu bingung, kenapa sih perizinan harus ada SLF. Di sini tugas fungsinya HIPMI untuk menjembatani, dan mengedukasi, SLF itu seperti apa, fungsinya SLF itu bagaimana, ke depan SLF memiliki andil dalam usaha," ujar Genta, Senin (21/9/2026).

Genta menjelaskan, FGD tersebut diikuti oleh jajaran pengusaha muda di Kota Tasikmalaya. Dalam diskusi, dibahas pula solusi bagi pengusaha yang status tempat usahanya masih menyewa.

"Kebanyakan ada yang sewa, tadi dibahas bahwa yang sewa bisa membuat SLF dengan sistem kerja sama dengan pemilik lahan," katanya.

Pihaknya menegaskan komitmen HIPMI untuk mendorong pemenuhan legalitas bangunan usaha di Kota Tasikmalaya.

"Targetnya agar pengusaha muda di Kota Tasikmalaya mengetahui dan memiliki SLF ketika mempunyai usaha," ungkapnya.

Sementara itu, narasumber FGD, Firman Abdurrohman, turut menyoroti masih rendahnya pemahaman pelaku usaha lokal terkait pentingnya pemenuhan standar kelaikan fungsi bangunan gedung.

"Yang saya sampaikan tadi terkait pemahaman, kadang pengusaha di Kota Tasikmalaya belum memahami seberapa penting SLF," kata Firman.

Ia memaparkan, besaran biaya atau retribusi pengurusan SLF pada dasarnya dihitung berdasarkan luasan bangunan/lahan. Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dilengkapi meliputi dokumen kepemilikan tanah, dokumen Detail Engineering Design (DED), serta hasil kajian teknis dari tenaga ahli.

"Kami berharap setiap pelaku usaha dimudahkan, dilancarkan ataupun melek terkait perizinan," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement