Ikuti Kami :

Disarankan:

Jual Hasil Curian di Facebook, Maling Sound System di Jamanis Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:06 WIB
Watermark
Jual Hasil Curian di Facebook, Maling Sound System di Jamanis Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Resmob Polres Tasikmalaya Kota.

Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Jamanis menangkap Y (44) dan TR (31) atas pencurian sound system CV NJI senilai Rp15 juta usai tepergok menjual barang curian di Facebook.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Tim gabungan Reskrim Polsek Jamanis bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota merangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang sound system senilai belasan juta rupiah di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua tersangka berinisial Y (44) dan TR (31), yang merupakan warga Kampung Ciomas, Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (10/10/2026) usai aksinya terbongkar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di kantor CV NJI, Kampung Sukaroya, Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 14.45 WIB.

"Korban bernama Asep Cholik Irpan (39), warga Panjalu Ciamis, mengonfirmasi kehilangan perangkat sound system usai mendapat informasi dari rekannya yang melihat postingan penjualan barang-barang milik korban di platform Facebook," ujar AKP Januar Rangga Fardhela, Minggu (11/10/2026) pagi.

Mendapat kabar tersebut, korban langsung mendatangi lokasi kantor CV NJI untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, perangkat audio miliknya telah hilang dan meninggalkan dua boks speaker dalam kondisi bolong.

Peralatan yang digasak para pelaku meliputi tiga buah speaker 18 inci merek Soundcrest dan APL, satu unit Power CA 20 Ampere, satu unit Power Behringer EP 4000, satu unit Power Firstclass, serta dua buah tweeter merek RCF lengkap dengan corong. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menerima laporan korban, tim gabungan Polsek Jamanis dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Y dan TR telah mengakui seluruh perbuatannya. Seluruh barang bukti milik korban yang sempat ditawarkan di media sosial juga berhasil diamankan petugas," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Januar Rangga.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement