Ikuti Kami :

Disarankan:

Kapolres Tasikmalaya Kota Imbau Warga Jaga Kamtibmas, Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Terancam Sanksi Hukum

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:23 WIB
Watermark
Kapolres Tasikmalaya Kota Imbau Warga Jaga Kamtibmas, Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Terancam Sanksi Hukum. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain.

Melansir dari akun Instagram @polrestasikkota, Selasa (27/1/2026), imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Kapolres menegaskan bahwa setiap perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam imbauannya, AKBP Andi Purwanto mengingatkan bahwa aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum maupun perusakan barang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan barang. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa aturan tersebut harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta tidak melakukan tindakan yang merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain. Setiap perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andi Purwanto.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan sikap saling menghormati, menahan diri, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

“Dengan kebersamaan dan kesadaran hukum, mari kita jaga Kota Tasikmalaya tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

 

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement