Ikuti Kami :

Disarankan:

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Ramah Lansia dan Disabilitas Tahun 2025, Anda Berminat? Ini Syaratnya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:31 WIB
Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Ramah Lansia dan Disabilitas Tahun 2025, Anda Berminat? Ini Syaratnya
Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Ramah Lansia dan Disabilitas Tahun 2025, Anda Berminat? Ini Syaratnya. Foto: dok. Kemenag RI

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka seleksi untuk petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2025.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka seleksi untuk petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2025. 

Seleksi kali ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dalam proses rekrutmen ini, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang akan diterapkan guna menyesuaikan kebutuhan tersebut.

Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengungkapkan hal ini dalam acara Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan turut dihadiri oleh Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim.

Para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Arsad menjelaskan bahwa tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas diangkat sebagai tanggapan atas keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya perhatian terhadap jemaah haji disabilitas. 

“Pada tahun 2025, kami akan mengedepankan perhatian terhadap jemaah lansia dan disabilitas,” ujar Arsad. 

Untuk itu, calon petugas haji akan diberi persyaratan tambahan, seperti kemampuan berbahasa isyarat untuk memfasilitasi komunikasi dengan jemaah disabilitas, terutama tunawicara.

Batas Usia Petugas

Selain kualifikasi khusus, Ditjen PHU juga menetapkan batas usia maksimal 45 tahun untuk beberapa bidang layanan tertentu, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), yang bertugas di bawah dokter dan tenaga kesehatan dari rumah sakit TNI/POLRI. 

“Petugas PKP3JH memerlukan kesiapan fisik untuk kondisi darurat, sehingga usia maksimal untuk posisi ini adalah 45 tahun,” jelas Arsad.

Dalam hal kesehatan, seluruh calon petugas juga diwajibkan melampirkan hasil Medical Check-Up (MCU) yang lengkap. Arsad menekankan bahwa hal ini penting untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan para petugas, sehingga masalah kesehatan yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya bisa diminimalisir.

Pengurangan Kuota Petugas

Arsad juga menginformasikan bahwa pada tahun depan, kuota petugas haji akan berkurang dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan jumlah petugas dapat mempengaruhi kualitas layanan bagi jemaah haji.

“Ketersediaan petugas yang cukup sangat penting untuk memastikan pelayanan berjalan lancar meskipun akomodasi dan fasilitas sudah optimal,” tutur Arsad.

Jadwal Seleksi

Untuk jadwal seleksi, Arsad menyebutkan bahwa pengumuman akan disampaikan pada 4 November 2024. Setelah itu, proses seleksi akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga ke tingkat pusat dan diperkirakan akan berlangsung hingga pertengahan Desember.

Dengan fokus pada layanan inklusif dan ramah bagi lansia serta disabilitas, Kementerian Agama berharap penyelenggaraan haji tahun 2025 akan memberikan pengalaman beribadah yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh jemaah.

 

 

Editor
Link Disalin