Ikuti Kami :

Disarankan:

KNPI Kota Tasikmalaya Apresiasi Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:21 WIB
KNPI Kota Tasikmalaya Apresiasi Polri Tetap di Bawah Presiden
KNPI Kota Tasikmalaya Apresiasi Polri Tetap di Bawah Presiden.

Penataan kelembagaan sektor keamanan dalam negara demokrasi modern merupakan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Penataan kelembagaan sektor keamanan dalam negara demokrasi modern merupakan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara. Dalam kerangka tersebut, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipandang sebagai bagian integral dari arsitektur ketatanegaraan, bukan semata urusan administratif.

Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Arip Muztabasani, menyampaikan apresiasi terhadap sikap institusional Polri yang konsisten mempertahankan posisinya langsung di bawah Presiden. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan konstruksi konstitusi, teori ketatanegaraan, serta kebutuhan empiris dalam tata kelola keamanan nasional.

"Secara normatif, Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Arif, Sabtu (31/1/2026) siang.

Ia menjelaskan, ketentuan konstitusional tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai institusi nasional dengan kewenangan operasional terpusat dalam kerangka kekuasaan eksekutif.

Dalam perspektif teori ketatanegaraan, lanjut Arip, pengendalian Polri oleh Presiden mencerminkan prinsip supremasi sipil (civilian control of security sector), yakni doktrin bahwa institusi keamanan negara harus berada di bawah otoritas pemerintahan sipil yang sah secara konstitusional.

"Model ini merupakan karakter umum sistem presidensial, di mana kepala pemerintahan memegang tanggung jawab akhir atas stabilitas keamanan nasional," ujarnya.

Dari sisi empiris, efektivitas organisasi kepolisian sangat dipengaruhi oleh kejelasan garis komando, kesatuan otoritas operasional, serta minimnya fragmentasi kelembagaan. Arip menilai, pengalaman tata kelola keamanan di berbagai negara menunjukkan bahwa struktur yang terintegrasi di bawah otoritas eksekutif memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap ancaman keamanan lintas wilayah, kejahatan terorganisir, hingga dinamika sosial yang berkembang pesat.

Sebaliknya, fragmentasi otoritas melalui lapisan birokrasi tambahan berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis dan menghambat koordinasi lintas sektor. Selain itu, pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri dinilai berpotensi menimbulkan redundansi kewenangan, menambah beban birokrasi, serta menciptakan ketidakpastian hubungan kerja antarlembaga.

Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya dalam aspek efektivitas, efisiensi, dan kejelasan akuntabilitas.

"Secara akademik, konsistensi terhadap desain konstitusional merupakan fondasi bagi stabilitas institusional, sementara stabilitas institusional adalah prasyarat utama efektivitas kebijakan publik di sektor keamanan. Oleh karena itu, sikap Polri dalam mempertahankan posisinya di bawah Presiden patut dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga koherensi sistem," tegasnya.

Berdasarkan landasan normatif, teoritis, dan empiris tersebut, DPD KNPI Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa sikap resmi. Pertama, mengapresiasi konsistensi Polri dalam menjaga posisi konstitusionalnya di bawah Presiden sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem presidensial Indonesia.

Kedua, menilai penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai langkah rasional yang berbasis pada kebutuhan tata kelola keamanan modern. Ketiga, menegaskan pentingnya stabilitas desain kelembagaan sektor keamanan, karena perubahan struktur tanpa urgensi konstitusional berpotensi mengganggu fungsi operasional.

Keempat, DPD KNPI Kota Tasikmalaya mendorong penguatan reformasi internal Polri, khususnya dalam aspek profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prasyarat utama terbangunnya kepercayaan masyarakat.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement