Ikuti Kami :

Disarankan:

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Nasib 56 Pegawai RSUD dr. Soekardjo yang Tidak Diperpanjang Kontrak

Senin, 30 Desember 2024 | 16:25 WIB
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Nasib 56 Pegawai RSUD dr. Soekardjo yang Tidak Diperpanjang Kontrak
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Nasib 56 Pegawai RSUD dr. Soekardjo yang Tidak Diperpanjang Kontrak. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup pada Senin (30/12/2024) pagi di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Rapat tersebut membahas nasib 56 pegawai RSUD dr. Soekardjo yang kontraknya tidak diperpanjang untuk tahun 2025.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup pada Senin (30/12/2024) pagi di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Rapat tersebut membahas nasib 56 pegawai RSUD dr. Soekardjo yang kontraknya tidak diperpanjang untuk tahun 2025.  

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah, Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo Budi Tirmadi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat.  

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menjelaskan bahwa RSUD dr. Soekardjo sedang menghadapi dua persoalan utama, yaitu tidak diperpanjangnya kontrak kerja 56 pegawai dan penurunan kondisi keuangan rumah sakit.  

"Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak ini didasarkan pada perjanjian kerja yang telah disepakati antara BLUD rumah sakit dan para pegawai, serta hasil tes profil psikometri dan penilaian dari atasan langsung," ungkap Dodo.  

Ia menambahkan bahwa penurunan kondisi keuangan RSUD menjadi faktor signifikan yang memengaruhi keputusan tersebut.  

Meski keputusan sudah diambil, Dodo menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mencari solusi bagi pegawai terdampak. Salah satu langkah yang sedang dibahas adalah kebijakan alih daya untuk petugas keamanan (satpam).  

"Salah satunya kemungkinan, kita meminta untuk menunda kebijaka alih daya bagi petugas satpam, yang akan tetap dijalankan meskipun kebijakan tersebut masih dalam pembahasan," paparnya.  

Selain itu, pihak DPRD juga menggagas solusi lain, yaitu merekrut pegawai yang terkena dampak melalui UPTD Puskesmas berstatus BLUD.  

"Dinas Kesehatan dan BKPSDM akan bekerja sama untuk merekrut pegawai yang terkena PHK. Salah satu opsinya adalah menempatkan mereka di UPTD Puskesmas Kawalu, yang sedang dalam proses peningkatan status menjadi BLUD," jelas Dodo.  

Ia berharap, dengan adanya langkah tersebut, pegawai terdampak dapat segera mendapatkan solusi dan kembali bekerja di fasilitas kesehatan lain.  

Dodo menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akan terus memantau perkembangan masalah ini dan bekerja sama dengan pihak eksekutif untuk mencari solusi terbaik.

"Kami berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kepastian dan harapan bagi para pegawai yang terdampak," pungkasnya.  

Editor
Link Disalin