Ikuti Kami :

Disarankan:

Komposisi ASN Aktif dan Tanpa Unsur Profesional, Pelantikan Dewas RSUD dr. Soekardjo Tuai Sorotan DPRD dan Pengamat

Jumat, 18 September 2026 | 15:06 WIB
Watermark
Komposisi ASN Aktif dan Tanpa Unsur Profesional, Pelantikan Dewas RSUD dr. Soekardjo Tuai Sorotan DPRD dan Pengamat. Foto: NewsTasikmalaya.com/Kristian.

Pelantikan Tiga ASN aktif menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya menuai kritik (18/9/2026). DPRD mengaku tak tahu prosesnya, pengamat sebut langgar Perwal.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) baru RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya menuai sorotan publik. Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ust Heri Ahmadi, mengaku pihaknya tidak mengetahui proses penunjukan dan seleksi para pengawas rumah sakit daerah tersebut.

"Jujur kami tidak tahu. Tahu-tahu lihat foto pelantikan saja. Saya cek ke rekan-rekan komisi yang membidangi bidang tersebut juga jawabannya sama," kata Heri Ahmadi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Sorotan tajam juga datang dari pengamat kebijakan pemerintah, Irfan Ramdhani. Ia menilai pelantikan Dewas seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit. Namun, penunjukan tiga nama yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Tiga nama pejabat yang dilantik menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo tersebut adalah Deni Rahayu, Asep Maman Permana, dan dr. Eko Anggoro Sulistyaji.

"Semua bersepakat, pengangkatan Dewan RSUD dr. Soekardjo tentu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola rumah sakit. Ketika pejabat aktif Pemkot yang sekaligus dipercaya menjabat pengawas, publik wajar mempertanyakan," ucap Irfan.

Irfan menjelaskan, Dewas memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mengawasi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), hingga mutu pelayanan rumah sakit. Karena itu, independensi anggota Dewas menjadi hal yang sangat krusial agar tidak memicu potensi konflik kepentingan.

Ia juga menyinggung Peraturan Wali Kota (Perwal) Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur tata cara dan komposisi pembentukan Dewas pada UPTD Khusus RSUD.

"Pemkot Tasik sebaiknya harus terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme seleksi, kriteria kompetensi, pembagian tugas. Dalam Perwal itu sangat jelas aturan mainnya. Dari tiga orang itu dua diisi dari pejabat daerah, satu dari profesional. Sedangkan ini ketiganya ASN, jelas akan menimbulkan persepsi liar," ujarnya.

Selain persoalan keterwakilan unsur profesional, Irfan menambahkan bahwa aturan dalam Perwal tersebut juga memuat syarat batas usia maksimal bagi anggota Dewas.

"Masyarakat tidak hanya butuh rumah sakit yang tertib administrasi dan keuangan, tapi juga pelayanan yang cepat dan profesional," tegasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement