Ikuti Kami :

Disarankan:

KPID Jabar Soroti Urgensi Revisi UU Penyiaran, Dorong Jurnalis Priangan Timur Adaptif di Era Digital

Kamis, 23 April 2026 | 06:55 WIB
KPID Jabar Soroti Urgensi Revisi UU Penyiaran, Dorong Jurnalis Priangan Timur Adaptif di Era Digital
KPID Jabar Soroti Urgensi Revisi UU Penyiaran, Dorong Jurnalis Priangan Timur Adaptif di Era Digital.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis di wilayah Priangan Timur. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan bertajuk “Pentingnya Pemahaman Regulasi & Adaptasi Digital bagi Jurnalis di Priangan Timur” yang digelar di Universitas Islam Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis di wilayah Priangan Timur. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan bertajuk “Pentingnya Pemahaman Regulasi & Adaptasi Digital bagi Jurnalis di Priangan Timur” yang digelar di Universitas Islam Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan jurnalis lintas platform (TV, Radio, dan Media Digital) dari Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, hingga Garut sebagai upaya menjawab tantangan disrupsi teknologi yang kian kompleks.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengungkapkan bahwa forum ini merupakan ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas jurnalis di tengah regulasi yang saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu memayungi dinamika digital.

"Ini adalah komitmen kami untuk mendorong pengembangan SDM jurnalis di Priangan Timur. Kegiatan ini menjadi krusial karena regulasi saat ini belum sepenuhnya melindungi semua pihak, baik itu jurnalis, media, maupun masyarakat," ujar Adiyana Slamet.

Dalam kesempatan tersebut, Adiyana menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah berusia lebih dari dua dekade. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.

“Undang-Undang Penyiaran sudah berusia 24 tahun dan belum mampu menjawab tantangan era digital. Kami sangat berharap revisi UU tersebut dapat segera terealisasi agar benar-benar mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif arus informasi,” tambahnya.

Urgensi ini diperkuat oleh riset KPID Jabar yang menunjukkan bahwa derasnya arus informasi digital mulai berdampak pada ketahanan sosial dan psikologis, terutama bagi Gen Z. Konten yang tidak teregulasi dengan baik berpotensi memengaruhi etika, moral, hingga tumbuh kembang anak.

Senada dengan Adiyana, Anggota DPR RI, Oleh Soleh, yang hadir memberikan keynote speech, menekankan bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan regulasi yang adaptif. Sementara itu, Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, menilai kolaborasi segitiga antara pemerintah, media, dan akademisi adalah kunci menciptakan ekosistem informasi yang sehat.

Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan organisasi profesi seperti IJTI dan PRSSNI.

“Tujuannya tidak hanya memperbarui pemahaman regulasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas SDM penyiaran agar lebih siap menghadapi digitalisasi tanpa meninggalkan kode etik jurnalistik,” jelas Basith.

Melalui forum ini, KPID Jabar juga terus mendorong lembaga penyiaran untuk konsisten memenuhi kewajiban siaran lokal minimal 10% guna menjaga keberlangsungan industri media di daerah.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement