TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kasus penyerangan brutal menggunakan zat kimia berbahaya menggemparkan warga Kampung Gunajaya, Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (4/5/2026) malam. Berikut adalah kronologi lengkap berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Kepolisian dan saksi mata di lokasi kejadian:
1. Persiapan dan Kedatangan Pelaku (Sekira Pukul 18.00 WIB)
Pelaku berinisial D, seorang pria yang bekerja sebagai kurir di salah satu jasa ekspedisi, diduga telah merencanakan aksinya. Ia menyiapkan dua buah botol plastik putih berisi cairan kimia pekat jenis Asam Nitrat (HNO_3) bertuliskan "Nitric Acid". Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang sering berurusan dengan lingkungan gudang konveksi tersebut karena pekerjaannya sebagai pengantar barang.
2. Serangan Mendadak di Dalam Gudang (Pukul 18.30 WIB)
Pelaku D mendatangi gudang konveksi di Kampung Gunajaya saat aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Tanpa peringatan, pelaku masuk ke dalam gudang yang kondisinya cukup sempit dan langsung menyiramkan cairan asam nitrat tersebut secara membabi buta ke arah para pegawai yang sedang bekerja.
Saksi mata bernama Najidin menyebutkan bahwa para korban tidak sempat menghindar karena serangan terjadi sangat cepat di dalam ruangan. Jeritan kesakitan seketika pecah saat zat korosif tersebut mengenai kulit para korban.
3. Kondisi Mencekam dan Evakuasi Korban (Pukul 19.00 WIB)
Suasana di sekitar lokasi berubah mencekam. Warga yang mendengar keributan segera berdatangan ke gudang. Ditemukan sedikitnya sembilan orang mengalami luka bakar kimia serius dengan kondisi kulit melepuh di bagian wajah, leher, punggung, hingga kaki.
Para korban segera dievakuasi menggunakan kendaraan warga dan ambulans:
6 Korban (termasuk seorang wanita bernama Wina) dilarikan ke IGD RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya.
3 Korban lainnya dilarikan ke Puskesmas setempat untuk penanganan awal.
4. Olah TKP dan Penangkapan Pelaku (Senin Malam)
Mendapat laporan warga, tim gabungan dari Pamapta 1 Polres Tasikmalaya Kota dipimpin Ipda Jonih Jonansa bersama Polsek Manonjaya langsung terjun ke lokasi. Polisi memasang garis polisi (police line) dan melakukan olah TKP.
Dalam penyisiran, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua botol plastik "Nitric Acid" yang digunakan pelaku. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus pelaku D sesaat setelah kejadian.
5. Peninjauan Korban dan Pengungkapan Motif (Senin Malam)
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, bersama Kapolsek Manonjaya, AKP Soni Alamsyah, langsung melakukan pengecekan kondisi korban di RSUD dr. Soekardjo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati. Pelaku D merasa dendam terhadap salah satu korban, tetapi siraman air keras tersebut justru mengenai rekan-rekan korban lainnya secara acak.
6. Status Hukum Saat Ini
Hingga Selasa (5/5/2026), pelaku D masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya Kota. Barang bukti botol asam nitrat telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Forensik. Polisi memastikan kasus ini sebagai penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.