TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Insiden pembacokan yang melibatkan kelompok bermotor di Jalan SL Tobing, Kampung Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (17/11/2024) dini hari berhasil diungkap oleh Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kejadian tersebut, satu dari dua korban mengalami luka serius akibat serangan fisik dan senjata tajam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers Selasa (3/12/2024), menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Kelompok pelaku yang terdiri dari tujuh orang, sebagian besar masih di bawah umur, melakukan aksi kekerasan terhadap korban Muhamad Taopik (27) dan Aji Gustiawan (27), keduanya warga Kecamatan Mangkubumi.
Awalnya, para pelaku berkumpul di rumah tersangka berinisial RW (16), kemudian berkeliling menggunakan empat sepeda motor dengan tujuan mencari kelompok motor yang sebelumnya menyerang teman mereka. Sekitar pukul 01.30 WIB, kelompok ini melintasi lokasi kejadian di Jalan SL Tobing, di mana salah satu korban meneriaki mereka.
“Para pelaku kemudian memutar arah dan mengejar korban. Saat itu terjadi tindakan kekerasan secara fisik yang dilakukan bersama-sama terhadap kedua korban,” ungkap AKBP Joko.
Tersangka berinisial DW (16) turun dari motor membawa celurit dan mengejar korban. DW membacok punggung korban Muhamad Taopik sebanyak tiga kali. Tersangka lainnya, NSP (19), memukul korban dengan tangan kosong, sementara RRP (15) menggunakan tongkat baseball untuk memukul helm korban. FM (17) dan RW juga ikut melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong dan melemparkan batu.
Akibat kejadian ini, Muhamad Taopik mengalami luka bacokan serius di punggung, sedangkan Aji Gustiawan mengalami luka ringan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celurit, tiga helm, dua jaket hoodie, dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku.
Tujuh orang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (30/11/2024). Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSP, DW, RRP, dan FM, sementara tiga lainnya berstatus saksi karena tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.
“Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Para pelaku ini rata-rata masih berusia muda, bahkan ada yang masih berstatus pelajar. Mirisnya, tindakan ini dilakukan di bawah pengaruh miras jenis ciu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herman Saputra, pada Minggu (1/12/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke-2e dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
AKBP Joko menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius mengenai peredaran miras dan pengaruhnya terhadap tindakan kriminal, terutama di kalangan remaja.
"Kami juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini agar tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya.