TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kantor Hukum dan Advokasi Dr. H. Nana Suryana, SH, S.Sos., MH resmi mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap 26 mantan pegawai sebuah bank BUMN di Kota Banjar yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengunduran diri ini berlaku sejak 3 April 2025.
Dalam keterangan pers yang digelar di kantornya, Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya, Jumat (25/4/2025), Dr. Nana Suryana menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran informasi yang diberikan para eks pegawai dinilai tidak lengkap dan tidak utuh, sehingga menyulitkan dalam penyusunan analisis hukum yang akurat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya pihak bank. Kami menyadari bahwa setiap informasi yang kami terima harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nana.
Ia menambahkan, informasi yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam langkah hukum yang ditempuh dan memicu pemberitaan simpang siur di sejumlah media.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihaknya menyatakan bahwa persoalan mengenai hak-hak pekerja lebih tepat diselesaikan secara internal di lingkungan perusahaan. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh hak mantan pekerja telah dibayarkan oleh kantor pusat bank BUMN melalui rekening masing-masing.
“Seluruh hak, mulai dari Tunjangan Hari Tua (THT), Prospen, gaji proporsional, uang pesangon, DPLK, hingga penggantian cuti tahunan telah dibayarkan langsung ke rekening payroll masing-masing pekerja,” jelasnya.
Meski mundur dari perkara ini, Nana menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga hukum yang dipimpinnya. Ia berharap ke depan, proses pendampingan hukum dapat berjalan lebih transparan dan berbasis informasi valid.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab profesional kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Dr. Nana juga menyebut bahwa selama proses pendampingan, pihaknya telah berhasil memperjuangkan sebagian hak mantan pegawai, dengan hasil yang telah mencapai sekitar 80 persen dari tuntutan awal.
“Upaya kami sebelumnya telah membuahkan hasil. Sejumlah hak mulai dipenuhi, dan hal ini menjadi bagian dari keberhasilan bersama,” tutupnya.