Prakiraan Cuaca Kabupaten Ciamis Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Disarankan:
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Dalam arahannya, Herdiat mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, pencegahan korupsi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melantik dan mengambil sumpah jabatan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Dalam kesempatan tersebut, Herdiat mengingatkan pentingnya menjaga integritas, mengelola keuangan desa secara transparan, serta membangun keharmonisan di lingkungan pemerintahan desa.
Herdiat menegaskan, jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan beserta istri. Mudah-mudahan amanah masyarakat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” ujar Herdiat.
Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal mendasar yang harus dimiliki setiap kepala desa.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan ketika terjadi pelanggaran hukum. Penggunaan anggaran desa harus direncanakan secara matang, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga bisa terjadi ketika memperkaya orang lain atau korporasi. Kepala desa harus memahami aturan dan bertanggung jawab atas setiap pengeluaran uang, sekecil apa pun,” tegasnya.
Herdiat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia berharap pembinaan dari pemerintah daerah melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta sosialisasi peraturan terus diperkuat agar aparatur desa dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kepala Desa Diminta Tidak Tebang Pilih
Selain menekankan tata kelola keuangan, Herdiat meminta Hasan menjaga keharmonisan di lingkungan Pemerintah Desa Cisontrol. Ia mengingatkan agar perbedaan pilihan politik saat pemilihan kepala desa tidak menjadi alasan untuk memecat atau mengganti perangkat desa.
Menurutnya, setiap pergantian perangkat desa harus mengikuti aturan dan didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepala desa juga wajib memperlakukan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat secara adil tanpa membedakan latar belakang dukungan politik.
“Kepala desa harus menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif. Jangan mengganti perangkat desa hanya karena masalah dukung-mendukung. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihannya, sehingga semua harus diperlakukan secara adil,” katanya.
Herdiat turut mengingatkan Hasan agar memberikan teladan melalui sikap dan perilaku sehari-hari. Seorang kepala desa, menurutnya, harus menjaga kehormatan jabatan serta menghindari perjudian, minuman keras, dan perilaku lain yang bertentangan dengan norma maupun ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta kepala desa memahami tugas dan fungsi setiap unsur pemerintahan, mulai dari kepala urusan (Kaur), kepala dusun, ketua RT dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
“Pahami peran dan fungsi masing-masing. Satukan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama menata serta membangun Desa Cisontrol agar lebih baik, maju, dan berkembang,” ujarnya.
Herdiat menegaskan, keharmonisan dan kerja sama antarelemen desa menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan Warga dan Pengelolaan Aset Jadi Prioritas
Dalam arahannya, Herdiat juga mengingatkan bahwa tugas kepala desa tidak terbatas pada jam kerja formal. Kepala desa harus siap melayani masyarakat dan merespons berbagai persoalan warga yang dapat muncul kapan saja.
Ia meminta Hasan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama karena jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang membutuhkan komitmen, waktu, tenaga, dan pikiran.
Selain pelayanan publik, Herdiat menekankan pentingnya inventarisasi dan optimalisasi aset desa. Seluruh aset, mulai dari tanah, kebun, sawah, kendaraan, hingga sarana dan prasarana lainnya, harus didata serta dipastikan keberadaan dan pemanfaatannya.
“Inventarisasi aset-aset desa. Yang tidak ada harus ditelusuri, yang tadinya tidak bermanfaat harus diupayakan menjadi bermanfaat. Jangan sampai aset desa terlantar atau tidak dimanfaatkan dengan baik,” pesannya.
Menurut Herdiat, pengelolaan aset yang tertib dan optimal berpotensi memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli desa.
Dengan demikian, sumber daya yang dimiliki Desa Cisontrol dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
Pelantikan Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang menjadi acuan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026.
Pelaksanaan pelantikan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026.
Asep menegaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan kepala desa. Melalui sumpah tersebut, pejabat yang dilantik diharapkan memahami dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilantiknya Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, keharmonisan antarperangkat, optimalisasi aset, serta peningkatan pelayanan publik diharapkan menjadi landasan bagi kemajuan Desa Cisontrol dan kesejahteraan masyarakatnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
STIKes Muhammadiyah Ciamis mewisuda mahasiswa Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Islamic Center Ciamis, Rabu (14/10/2026).