Ikuti Kami :

Disarankan:

Lebaran di Balik Jeruji: 280 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:31 WIB
Lebaran di Balik Jeruji: 280 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Lebaran di Balik Jeruji: 280 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas.

Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya pada perayaan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 280 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pidana.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya pada perayaan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 280 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Tasikmalaya, Surya Dharma, di Aula Lapas Kelas IIB Tasikmalaya sesaat setelah pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah.

"Pemberian remisi ini menjadi simbol kemenangan dan harapan baru bagi para warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri," ujar Surya Dharma dalam sambutannya.

Surya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman secara administratif, melainkan bentuk penghargaan dari negara. Ia berharap pemberian hak ini dapat menjadi pemantik motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah hingga tiba waktunya kembali ke masyarakat.

"Remisi ini adalah berkah sekaligus hadiah bagi mereka yang terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi agar saat bebas nanti, mereka dapat kembali berkontribusi positif di tengah lingkungan sosial," ungkapnya.

Rincian Remisi: Dari 15 Hari hingga Langsung Bebas

Dari total 280 penerima remisi tahun ini, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Secara terperinci, penerima remisi terbagi ke dalam dua kategori:

 * Remisi Khusus I (RK I): Sebanyak 277 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, namun masih harus menjalani sisa masa pidana.

 * Remisi Khusus II (RK II): Sebanyak 3 orang langsung dinyatakan bebas tepat pada hari kemenangan ini setelah masa hukumannya habis terpotong remisi.

Momen ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh warga binaan setiap tahunnya. Selain merupakan pemenuhan hak sesuai undang-undang, program remisi ini diharapkan mampu mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat lebih siap secara mental untuk kembali produktif di luar lapas.

Pelaksanaan penyerahan remisi di Lapas Tasikmalaya berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, ditutup dengan kegiatan ramah tamah antarwarga binaan dan petugas pemasyarakatan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement