TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan mulai melakukan penertiban besar-besaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Sosialisasi Kampanye (APS) di seluruh wilayah.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan penertiban dimulai serentak pada Rabu (16/4/2025) dini hari pukul 00.00 WIB, bertepatan dengan dimulainya masa tenang yang berlangsung hingga 18 April 2025.
"Penertiban ini dilakukan serentak di 39 kecamatan dan 351 desa se-Kabupaten Tasikmalaya. Kami sudah meminta sebelumnya agar pasangan calon dan tim masing-masing menurunkan sendiri APK yang mereka pasang," ujar Ami saat dihubungi NewsTasikmalaya.com, Selasa (15/4/2025) malam.
Menurut Ami, dalam satu hari penertiban, ribuan APK berhasil diturunkan dari berbagai wilayah. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, serta aparat kecamatan dan desa.
"Karena ini sudah memasuki masa tenang, maka semua APK harus bersih, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa," tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, mengatakan seluruh tim gabungan telah diturunkan sejak pukul 00.00 WIB untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang.
"Target kami hari ini bersih total hingga tengah malam nanti," ujarnya saat ditemui di kawasan Alun-alun Singaparna.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan netralitas menjelang hari pemungutan suara ulang, serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang.