Ikuti Kami :

Disarankan:

Minimarket di Kota Tasikmalaya Disidak, Ditemukan Produk Berunsur Babi Masih Terpajang Meski Berlabel Halal

Kamis, 24 April 2025 | 13:53 WIB
Watermark
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra Bersama DPRD Sidak Minimarket, Ditemukan Produk Berunsur Babi Masih Terpajang Meski Berlabel Halal. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket, Kamis (24/4/2025), menyusul ditemukannya produk makanan olahan yang diduga mengandung unsur babi namun berlabel halal.

TASIKMALAYANewsTasikmalayacom – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket, Kamis (24/4/2025), menyusul ditemukannya produk makanan olahan yang diduga mengandung unsur babi namun berlabel halal.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra, didampingi Kepala Dinas KUMKM Perindag Apep Yosa, serta Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman. 

Sidak ini merupakan respon atas siaran pers dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM RI yang dirilis pada 21 April 2025 lalu, yang menyebutkan adanya sembilan produk bermasalah beredar di pasaran.

"Kami ingin memastikan Kota Tasikmalaya tetap bersih dari peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi ini menyangkut sensitivitas umat Islam. Kota ini dikenal religius, jadi kami ingin pastikan konsumen terlindungi," tegas Apep Yosa di sela-sela sidak.

Dari hasil peninjauan awal, tim menemukan satu produk yang mengandung unsur babi masih terpajang di rak sebuah minimarket dekat kawasan Balekota, Kecamatan Bungursari. 

Meski menurut pengelola toko produk tersebut sudah ditarik oleh manajemen pusat, namun kenyataannya barang masih belum sepenuhnya ditarik dari etalase.

Wakil Wali Kota Diky Chandra menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian yang harus segera diperbaiki. 

"Meski katanya sudah di-retur dan tidak bisa lagi dijual di kasir, faktanya masih bisa ditemukan oleh konsumen. Ini sangat meresahkan dan berisiko menyesatkan masyarakat," kata Diky.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut hukum dagang, tapi juga menyentuh ranah kesehatan dan keyakinan keagamaan. 

“BPOM sudah melarang karena aspek kesehatannya. Dari sisi agama, ini jelas mencederai kepercayaan umat. Semoga ini jadi yang terakhir,” ujar Diky.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, mengungkapkan kekhawatirannya karena masih ada produk bermasalah yang berlabel halal beredar di wilayahnya.

“Barusan kami temukan produk marshmallow yang mengandung gelatin babi, padahal berlabel halal. Katanya sudah diinstruksikan pusat untuk tidak dijual, namun tetap saja terpajang. Ini membuktikan pengawasan di lapangan belum maksimal,” jelas Rahmat.

Ia mendesak agar pengawasan lebih ditingkatkan, tidak hanya pada minimarket, tetapi juga hingga ke toko ritel dan grosir. “Ke depan, kami dorong adanya tindakan tegas jika pelanggaran seperti ini kembali terjadi,” tegasnya.

 

Editor
Link Disalin