Ikuti Kami :

Disarankan:

Modus Tendang Stang dan Pakai Gear Bekas, Dua Maling Motor di Banjarsari Ciamis Diciduk Polisi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:53 WIB
Modus Tendang Stang dan Pakai Gear Bekas, Dua Maling Motor di Banjarsari Ciamis Diciduk Polisi
Modus Tendang Stang dan Pakai Gear Bekas, Dua Maling Motor di Banjarsari Ciamis Diciduk Polisi. Foto: Febrian Libelvalen.

Tim Resmob Polres Ciamis bekerja sama dengan Jajaran Polsek Banjarsari sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat di Dusun Sindanghayu, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Tim Resmob Polres Ciamis bekerja sama dengan Jajaran Polsek Banjarsari sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat di Dusun Sindanghayu, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Dua orang pelaku yang masing-masing berinisial JS dan A berhasil diringkus setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama hampir dua pekan sejak laporan korban resmi diterima. Kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekat mereka yang mencuri sepeda motor milik warga saat dini hari.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan teknik dan cara khusus untuk membobol sepeda motor yang menjadi target buruan mereka.

“Pelaku mematahkan kunci stang dengan cara menendang stang motor ke arah kanan. Setelah itu kunci kontak dijebol menggunakan astag yang dibuat dari gear motor bekas dan diputar dengan bantuan obeng,” ujar Sujana saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu (6/6/2026).

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Korban yang bernama Rizal Fadillah saat itu tengah tertidur lelap di kediamannya di kawasan Dusun Sindanghayu. Tengah malam itu, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya setelah telinganya mendengar suara samar mesin sepeda motor yang menyala dari arah luar rumah.

Saat melangkah keluar untuk memeriksa situasi, korban terkejut mendapati sepeda motor jenis Honda Blade miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang, ternyata sudah berpindah tempat sejauh kurang lebih 15 meter dari lokasi semula. Menyadari kendaraan roda duanya sedang digondol maling, korban spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar dengan meneriakkan kata “maling”. Warga yang mendengar teriakan histeris tersebut sempat keluar dan melakukan pengejaran secara massal, namun pelaku yang bergerak cepat berhasil melarikan diri ke kegelapan malam sambil membawa kabur motor korban. Pasca-kejadian, kasus itu pun langsung dilaporkan ke pihak Polsek Banjarsari untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berangkat dari hasil penyelidikan di lapangan dan pengumpulan keterangan, polisi akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan salah seorang pelaku berinisial JS yang terdeteksi masih bersembunyi di wilayah Kabupaten Ciamis. Pada tanggal 29 Mei 2026, petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di wilayah Sindanghayu. Namun, kedatangan petugas sempat mendapat perlawanan pasif di mana JS berusaha melarikan diri dengan cara melompat dan berlari ke arah area persawahan yang luas.

“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di area sawah,” kata Sujana mengisahkan drama penangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh penyidik, JS akhirnya bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial A. Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak cepat menuju wilayah Kertahayu, Kecamatan Pamarican, dan berhasil menangkap A tanpa perlawanan berarti di kediamannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah milik korban, alat pembobol kunci kontak (astag) yang dimodifikasi dari gear motor bekas, satu buah obeng, serta satu buah kunci motor Honda.

Berdasarkan hasil rekam pemeriksaan, polisi memetakan pembagian peran yang rapi dari kedua komplotan ini. Tersangka JS bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan yang bertugas merusak kunci stang sekaligus membawa kabur motor hasil curian. Sementara itu, tersangka A berperan penting dalam mengantar JS ke lokasi sasaran menggunakan motor lain, mengawasi situasi lingkungan sekitar agar aman dari sergapan warga, sekaligus menjadi otak kreatif yang membuat alat khusus pembobol kunci kontak dari besi gear bekas.

Atas perbuatan pidana yang mereka lakukan, kedua tersangka kini resmi dijerat menggunakan Pasal 477 huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat pelanggaran pasal berlapis tersebut, JS dan A kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun serta denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement