Prakiraan Cuaca Kota Banjar Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Disarankan:
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 147 formasi di tahun 2024.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 147 formasi di tahun 2024. Formasi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu 70 formasi untuk tenaga kesehatan dan 77 formasi untuk tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, menyatakan bahwa jumlah alokasi penerimaan rekrutmen CPNS tahun 2024 yang diterima dari pemerintah pusat adalah sebanyak 147 kuota.
"Rinciannya adalah 70 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 77 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis. Informasi lebih lengkap mengenai deskripsi jabatan dan alokasi kebutuhan CPNS ini dapat diakses melalui portal SSCASN," jelas Asep pada Rabu (21/8/2024).
Pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Asep juga menjelaskan bahwa untuk formasi guru, seleksi penerimaannya akan dilakukan melalui PPPK, sehingga belum ada rekrutmen tenaga guru dalam pendaftaran CPNS 2024 ini.
Pendaftaran CPNS Dipastikan Gratis
Asep menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi rekrutmen CPNS 2024 ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari panitia maupun pihak lain, dapat dipastikan itu adalah penipuan. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran semacam itu. Pendaftaran ini gratis, dan jika ada yang menawarkan janji kelulusan, itu pasti penipuan," tegasnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Pemerintah Kota Banjar akan merumahkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, serta mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini dilakukan menyusul tidak adanya solusi alternatif sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.