Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Siap Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:25 WIB
Watermark
Pemkot Banjar Siap Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Pemerintah Kota Banjar akan menerapkan kebijakan sekolah lima hari bagi jenjang TK hingga SMA sederajat mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PL.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan, yang menetapkan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur resmi.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Banjar akan menerapkan kebijakan sekolah lima hari bagi jenjang TK hingga SMA sederajat mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PL.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan, yang menetapkan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur resmi.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Wali Kota sebagai payung hukum lokal untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sosialisasi ke satuan pendidikan pun sudah dilakukan.

"Mengenai kebijakan sekolah lima hari itu kami akan menindaklanjutinya dengan SE Wali Kota yang akan segera diterbitkan. Sosialisasi ke sekolah-sekolah pun telah dimulai," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Pemkot juga telah berkoordinasi dengan madrasah diniyah guna mengoptimalkan waktu belajar siswa, khususnya dalam penguatan pendidikan agama. Aturan pendukung kini sedang dalam tahap penyempurnaan.

"Aturannya sedang disempurnakan. Nantinya aturan ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter anak," tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Kaswad, menuturkan bahwa kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan guru maupun orang tua. Apalagi, sebelumnya telah dilakukan uji coba selama Ramadan, dengan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.

"Uji coba yang dilakukan waktu Ramadan alhamdulillah berjalan lancar," kata Kaswad.

Jam pulang sekolah nantinya ditetapkan pukul 14.30 WIB, dilanjutkan dengan pendidikan diniyah mulai pukul 15.30 WIB. Pemerintah mendorong agar orang tua turut mendaftarkan anak-anak mereka ke madrasah diniyah di lingkungan masing-masing.

"Kami juga sudah meminta agar orang tua mendorong anaknya terdaftar di madrasah diniyah yang ada di lingkungan rumah mereka," ujarnya.

Sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, dua sekolah di Kota Banjar, yaitu SMP Negeri 1 Banjar dan SD Negeri 1 Banjar, telah lebih dulu sukses menjalankan sistem sekolah lima hari.

"Dua sekolah ini telah menerapkan full day school sejak lama dan berhasil. Dengan adanya SE Gubernur dan tindak lanjut SE Wali Kota, kami berharap seluruh sekolah dapat menyesuaikan dengan baik," jelas Kaswad.

SE Gubernur yang diterbitkan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga mengatur jam masuk pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang pendidikan, sebagai bagian dari upaya membentuk karakter siswa melalui konsep Panca Waluya: sehat, baik, jujur, cerdas, dan cekatan.

Kebijakan ini juga mendukung penerapan jam malam pelajar pukul 21.00–04.00 WIB sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 51/PA.03/DISDIK. Tujuannya, memastikan siswa memiliki waktu istirahat yang cukup dan terhindar dari aktivitas non-edukatif di luar rumah.

Editor
Link Disalin