Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Tasikmalaya Mulai Bayarkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Total Anggaran Capai Rp24,8 Miliar

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB
Pemkot Tasikmalaya Mulai Bayarkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Total Anggaran Capai Rp24,8 Miliar
Pemkot Tasikmalaya Mulai Bayarkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Total Anggaran Capai Rp24,8 Miliar. Foto: NewsTasikmalaya.com

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2026.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2026.

Bagian Prokopim Setda Kota Tasikmalaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima NewsTasikmalaya.com pada Kamis (19/3/2026) kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN), sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penerima THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada berbagai unsur aparatur pemerintah, di antaranya:

* Wali Kota dan Wakil Wali Kota

* Pimpinan dan anggota DPRD

* Pimpinan BLUD

* Pegawai non-ASN pada unit kerja BLUD

* PNS dan CPNS

* PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Komponen dan Besaran THR

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

* Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Besaran THR mengacu pada penghasilan bulan Februari 2026, sedangkan gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.

Untuk CPNS, THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Sementara bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jadwal dan Mekanisme Pembayaran

Sesuai regulasi, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, apabila belum dapat direalisasikan, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah hari raya.

Adapun gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada Juni 2026.

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memulai proses pembayaran sejak 13 Maret 2026 dengan mekanisme bertahap, menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Pembayaran Bertahap Sesuai Kemampuan Daerah

Dalam pelaksanaannya, pembayaran THR dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Pemkot Tasikmalaya telah membayarkan:

* Gaji THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota

* Pimpinan dan anggota DPRD

* PNS Guru dan PPPK Guru

* PPPK Paruh Waktu

* Sebagian tenaga kesehatan

* TPP THR ASN sebesar 50 persen

Sisa pembayaran akan diselesaikan pada tahap kedua setelah Hari Raya Idulfitri.

Total Anggaran Capai Rp24,8 Miliar

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.853.959.603 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kota Tasikmalaya.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement