Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemrov Jabar Berikan Diskon PKB hingga Maret 2025, Beban Wajib Pajak Lebih Ringan

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:54 WIB
Pemrov Jabar Berikan Diskon PKB hingga Maret 2025, Beban Wajib Pajak Lebih Ringan
Pemrov Jabar Berikan Diskon PKB hingga Maret 2025, Beban Wajib Pajak Lebih Ringan. Foto: Istimewa

Mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, Bapenda Jabar memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, di seluruh wilayah Jawa Barat, tak terkecuali di Kota Banjar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program istimewa yang tak boleh dilewatkan.

Mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, Bapenda Jabar memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, di seluruh wilayah Jawa Barat, tak terkecuali di Kota Banjar.

Diskon PKB ini merupakan langkah nyata dari Pemprov Jabar untuk meringankan beban masyarakat, khususnya sebagai tanggapan terhadap pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini.

“Agar harapan pemerintah ini bisa terwujud kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya program ini, pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 akan setara dengan tahun 2024," kata Benny, Senin (6/1/2025).

Benny juga menjelaskan bahwa pajak opsen yang mulai diterapkan tahun ini akan langsung masuk ke kas daerah Kota Banjar. “Tujuan dari pajak opsen ini adalah untuk meningkatkan pendapatan fiskal daerah. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan akan langsung dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banjar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," jelasnya.

Meski pajak opsen diberlakukan, Benny memastikan bahwa prosedur pelayanan tidak akan berubah. Sistem bagi hasil yang diterima oleh Pemkot Banjar akan langsung diterima setiap hari dari pembayaran pajak kendaraan.

“Pajak opsen ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar. Dengan penerapan opsen ini, potensi pendapatan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 diperkirakan turun sebesar 16,67 persen. Selisih tersebut akan dialokasikan dan bertambah ke pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat,” tambah Benny.

Dengan program diskon pajak kendaraan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.

Editor
Link Disalin