Ikuti Kami :

Disarankan:

Penunggak Pajak di Ciamis Terancam Dicabut Izin Usahanya

Selasa, 03 Desember 2024 | 10:07 WIB
Penunggak Pajak di Ciamis Terancam Dicabut Izin Usahanya
Penunggak Pajak di Ciamis Terancam Dicabut Izin Usahanya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) semakin tegas dalam menangani para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Salah satu langkah ekstrem yang disiapkan adalah mencabut izin usaha perusahaan yang bandel.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) semakin tegas dalam menangani para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Salah satu langkah ekstrem yang disiapkan adalah mencabut izin usaha perusahaan yang bandel.  

Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menegaskan pentingnya upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan pajak. Dalam apel pagi di kantor Bapenda Ciamis, Senin (2/12/2024), ia menyatakan bahwa reward dan punishment harus diterapkan secara seimbang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.  

Budi Waluya menyarankan tahapan sanksi bagi penunggak pajak, dimulai dari peringatan, pemasangan spanduk peringatan, hingga langkah tegas berupa penahanan izin usaha. Jika masih membandel, pencabutan izin usaha menjadi opsi terakhir.  

"Bapenda perlu berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti bidang perizinan. Saat perusahaan penunggak pajak mengurus izin, dapat dilakukan penahanan sementara. Bahkan, beberapa daerah sudah menerapkan sanksi pencabutan izin usaha untuk penunggak pajak," jelas Budi.  

Bapenda Ciamis menargetkan PAD tahun 2024 sebesar Rp 300 miliar. Hingga awal Desember, realisasi telah mencapai Rp 285 miliar (95%), dengan tunggakan sekitar Rp 15 miliar.  

 

Beberapa jenis tunggakan meliputi:  

- Pajak reklame: Rp 500 juta  

- Pajak bumi dan bangunan (PBB): Rp 400 juta  

- Pemasukan lain-lain  

Target pemasukan PBB tahun ini sebesar Rp 24 miliar, namun hingga akhir September baru tercapai Rp 21 miliar. Untuk menagih sisa tunggakan, Bapenda menerbitkan 300.000 surat tagihan pajak daerah (STPD) pada Oktober.  

Sebanyak 20 objek pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp 5 juta menjadi fokus penagihan, termasuk kandang ayam modern (close house), rumah makan, rumah sakit, pabrik, rumah mewah, hingga bekas pool bus. Beberapa di antaranya bahkan telah menunggak lebih dari lima tahun.  

"Total tunggakan PBB dari 20 perusahaan ini cukup besar. Kami terus melakukan pendekatan dan evaluasi untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.  

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Ciamis.

Editor
Link Disalin