CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi fiskal bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2024 ke bawah.
“Ini adalah bentuk relaksasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, khususnya untuk piutang PBB-P2 tahun 2024 ke belakang. Namun perlu kami tekankan, yang dihapus hanya sanksi administrasi atau dendanya saja, bukan pokok pajaknya,” jelas Aef saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan warga.
"Harapannya, ini dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kelanjutan pembangunan di Ciamis," ujar Aef.
Penghapusan denda ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Ciamis, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Aef mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan berakhir.
"Segera lunasi PBB-P2 Anda tanpa khawatir dikenakan denda. Mari bersama membangun Ciamis yang lebih maju dan berkelanjutan,” ajaknya.
Selain program penghapusan denda, Bapenda Ciamis juga tengah mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah melalui peningkatan layanan, pendataan yang lebih akurat, serta sistem penagihan yang terintegrasi dengan aparat desa, kelurahan, dan kecamatan.
“Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, dan nikmati hasil pembangunannya,” tutup Aef.