Ikuti Kami :

Disarankan:

Pernyataan Diky Chandra 'Jangan Dibiarkan' Jadi Alarm Bahaya Kekerasan di Kota Tasikmalaya

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:05 WIB
Pernyataan Diky Chandra 'Jangan Dibiarkan' Jadi Alarm Bahaya Kekerasan di Kota Tasikmalaya
Ayuna Sienta, S.Psi., MM, Wakil Sekretaris I DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Pernyataan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, yang menegaskan agar persoalan kekerasan “jangan dibiarkan”, dinilai sebagai sinyal peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi dan pemangku kepentingan di Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, Newstasikmalaya.com - Pernyataan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, yang menegaskan agar persoalan kekerasan “jangan dibiarkan”, dinilai sebagai sinyal peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi dan pemangku kepentingan di Kota Tasikmalaya.

Ungkapan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan alarm dini atas ancaman pembusukan sosial (social decay) apabila kekerasan terus meningkat tanpa intervensi sistemik yang terukur.

Secara ilmiah, membiarkan kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak tanpa penanganan komprehensif akan menyebabkan hilangnya norma keamanan, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia dan stabilitas sosial di masa depan.

Hal ini disampaikan Ayuna Sienta, S.Psi., MM, Wakil Sekretaris I DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, yang menilai pernyataan Wakil Wali Kota harus dijadikan pijakan kebijakan nyata lintas sektor.

Kekerasan sebagai Kegagalan Sistem Perlindungan Publik

Dari perspektif pemerintahan dan kebijakan publik, meningkatnya kekerasan merupakan indikator adanya kegagalan sistem perlindungan masyarakat. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman warganya.

Ayuna menekankan pentingnya penerapan Evidence-Based Policy atau kebijakan berbasis data. Ketika angka kekerasan menunjukkan tren peningkatan, pemerintah daerah perlu segera melakukan audit sosial untuk memetakan titik-titik rawan serta blind spot pengawasan yang selama ini luput dari perhatian.

“Tanpa data yang valid dan evaluasi menyeluruh, kebijakan hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci

Menurut Ayuna, penanganan kekerasan tidak bisa dibebankan hanya kepada dinas sosial atau aparat penegak hukum. Diperlukan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas masyarakat, media, dan sektor swasta.

Akademisi berperan dalam riset pola kekerasan, komunitas dan tokoh agama berfungsi sebagai penggerak nilai, media berperan dalam edukasi publik, sementara sektor swasta dapat mendukung melalui program CSR yang tepat sasaran.

Penguatan Anggaran dan Sistem Respon Cepat

Dalam tataran kebijakan konkret, Ayuna menilai penguatan anggaran bagi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, upaya perlindungan hanya akan menjadi slogan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan sistem respon cepat, seperti aplikasi pengaduan atau panic button yang terintegrasi langsung dengan kepolisian dan layanan medis, sehingga korban dapat memperoleh pertolongan dalam waktu singkat.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Dari sudut pandang hukum, fokus utama adalah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum harus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kekerasan.

Penegakan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dilakukan secara progresif dan konsisten.

Ayuna menegaskan, pendekatan restorative justice hanya dapat diterapkan secara terbatas, misalnya pada kasus anak sebagai pelaku. Namun untuk pelaku dewasa yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penegakan hukum pidana harus dilakukan tanpa kompromi guna mencegah impunitas.

Bantuan Hukum Gratis untuk Korban

Salah satu persoalan krusial yang kerap dihadapi korban kekerasan adalah keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Ayuna menilai negara wajib memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum yang sensitif terhadap isu gender dan trauma sejak tahap pelaporan.

“Jika Pemerintah Kota Tasikmalaya belum mampu menyediakan bantuan hukum gratis secara optimal, maka **DPC PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR)** siap hadir memberikan pendampingan hukum bagi para korban,” tegasnya.

Rehabilitasi Pelaku untuk Cegah Residivisme

Selain menghukum, sistem hukum juga harus memastikan pelaku menjalani rehabilitasi psikologis. Tanpa rehabilitasi yang tepat, risiko pengulangan tindak kekerasan setelah pelaku bebas akan tetap tinggi.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menekan angka residivisme sekaligus melindungi masyarakat dalam jangka panjang.

Perspektif Psikologi: Memutus Rantai Kekerasan

Dari perspektif psikologi, kekerasan kerap merupakan perilaku yang dipelajari. Teori Belajar Sosial menjelaskan bahwa anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan berpotensi menormalisasi bahkan meniru perilaku tersebut di kemudian hari.

Jika tidak ditangani, trauma korban dapat berkembang menjadi trauma intergenerasi yang merusak struktur kepribadian individu dan secara kolektif menurunkan kualitas sumber daya manusia di Tasikmalaya.

Untuk itu, Ayuna mendorong penerapan Trauma-Informed Care di seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah. Penanganan korban kekerasan tidak cukup hanya dengan pengobatan fisik, tetapi harus melibatkan tenaga psikolog klinis yang terlatih.

Selain itu, program edukasi parenting di tingkat RW dinilai penting untuk memutus mata rantai kekerasan dalam keluarga dan membangun pola asuh yang sehat.

Alarm untuk Bertindak, Bukan Sekadar Pernyataan

Pernyataan “jangan dibiarkan” dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya harus dimaknai sebagai seruan untuk bertindak cepat dan terukur. Tanpa langkah nyata, kekerasan berpotensi menjadi masalah laten yang merusak sendi-sendi sosial masyarakat.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal masa depan Kota Tasikmalaya dan kualitas generasi yang akan datang,” pungkas Ayuna Sienta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima NewsTasikmalaya.com, Rabu (24/12/2025).

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement