2 Kebakaran Lahan Terjadi dalam Semalam di Kota Tasikmalaya, Diduga Akibat Pembakaran Sampah
Kedua peristiwa diduga dipicu oleh pembakaran sampah dan daun kering yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Disarankan:
Warga Tasikmalaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Warga Tasikmalaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas. Satlantas Polres Tasikmalaya Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota beroperasi hari ini, Senin, 9 Februari 2026, dan dipusatkan di Outlet Samsat Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB, atau sampai kuota layanan terpenuhi.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang masih berlaku.
“SIM bukan hanya syarat administratif, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi standar kompetensi, kesehatan, serta pemahaman aturan lalu lintas,” ujarnya.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru langsung di Satpas atau Polres Tasikmalaya Kota.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku.
2. E-KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih aktif.
3. Fotokopi E-KTP.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
5. Melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Pelayanan dilakukan secara online dan terintegrasi secara nasional, sehingga data pemohon langsung tersinkronisasi dengan sistem kepolisian.
Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum melakukan perpanjangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin tertib administrasi dan taat berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kedua peristiwa diduga dipicu oleh pembakaran sampah dan daun kering yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Program pelayanan publik ini digelar hari ini, Rabu (12/8/2026), di halaman Samsat Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling (Samling) kembali hadir hari ini, Rabu (12/8/2026), untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan.