Trotoar di Pusat Kota Tasikmalaya Disulap Jadi Tempat Ngopi, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan
Sejumlah warga mengeluhkan penggunaan trotoar di pusat Kota Tasikmalaya sebagai tempat usaha, salah satunya dijadikan lokasi kongkow kafe.
Disarankan:
Tim Identifikasi Polda Jawa Barat bersama Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan Pos Polisi (Pospol) Letter U Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (17/12/2024) sore.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tim Identifikasi Polda Jawa Barat bersama Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan Pos Polisi (Pospol) Letter U Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (17/12/2024) sore.
Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian sekira pukul 10.00 WIB. Akibat perusakan tersebut, sejumlah kaca jendela pospol pecah berantakan, dan ditemukan bekas kobaran api di dalam ruangan. Polisi pun segera memasang police line guna mensterilkan lokasi kejadian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pospol diduga dirusak dengan pelemparan benda keras oleh orang tak dikenal (OTK).
"Pada hari Selasa kami menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan perusakan pospol Letter U Gentong yang diduga akibat pelemparan benda keras," ujar AKBP Joko Sulistiono.
Tim gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan olah TKP untuk mencari barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam perusakan pos tersebut.
"Proses olah TKP masih berlangsung. Dugaan pelaku masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," tambahnya.
Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik perusakan pos polisi tersebut. Hingga sore ini, tim kepolisian masih berada di lokasi kejadian untuk memastikan semua barang bukti terkumpul dan sterilisasi area berjalan optimal.
Sejumlah warga mengeluhkan penggunaan trotoar di pusat Kota Tasikmalaya sebagai tempat usaha, salah satunya dijadikan lokasi kongkow kafe.
Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, Ustaz Maman Suratman, menanggapi serius kasus penemuan puluhan botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam musala yang berada di Kampung Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, pada Rabu (11/6/2025) malam. Ia mendesak kepolisian agar menerapkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terhadap pelaku.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (13/6/2025).