Prakiraan Cuaca Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini, Sabtu 26 September 2026
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Disarankan:
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tiga anak punk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban yang diketahui merupakan sesama pengamen jalanan atau anak punk. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela membenarkan bahwa status hukum ketiga orang yang sebelumnya diamankan telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Ketiga orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Januar Rangga Fardhela, kepada NewsTasikmalaya.com, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di depan ruko dekat Pasar Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (24/9/2026). Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya yang diduga akibat tindak kekerasan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan tiga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan para tersangka saling mengenal. Mereka sama-sama beraktivitas sebagai pengamen jalanan atau anak punk yang sering berada di wilayah Tasikmalaya.
Polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi yang berujung pada aksi kekerasan bersama-sama terhadap korban.
Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban juga telah menjalani proses autopsi sebagai bagian dari penyidikan.
AKP Januar mengatakan, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan atau kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga Ciawi dan memunculkan dugaan tindak pidana yang akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Polres Tasikmalaya Kota amankan tiga terduga pelaku penganiayaan pengamen di Pasar Ciawi (24/9/2026). AKBP Andik Eko Siswanto sebut korban dipukul pakai gitar.