Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Ungkap Motif Tiga Pelaku Penganiayaan Anak Pung hingga Tewas di Ciawi Tasikmalaya

Jumat, 25 September 2026 | 10:05 WIB
Watermark
Polisi Ungkap Motif Tiga Pelaku Penganiayaan Anak Pung hingga Tewas di Ciawi Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru Rukanda

Polisi mengungkap motif sementara kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak punk di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Motif di balik kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pengamen jalanan atau anak punk meninggal dunia di Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mulai terungkap.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian telepon genggam milik salah seorang terduga pelaku.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Menurut Januar, penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing terduga pelaku melalui pemeriksaan intensif.

“Untuk sementara motifnya itu korban diduga mencuri HP salah satu terduga pelaku. Mungkin dari pelaku ini merasa tidak nyaman yang akhirnya mencari korban dan mereka bertiga melakukan penganiayaan,” ujar Januar kepada NewsTasikmalaya.com, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, informasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan pihak yang diamankan. Namun demikian, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Januar menjelaskan, sebelum mengamankan para terduga pelaku, penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.

“Setelah kami dalami, di sana kita menemukan keterangan dari saksi-saksi di TKP. Di antaranya ada tiga orang yang sudah kita amankan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan para terduga pelaku diketahui saling mengenal. Mereka juga berada dalam lingkungan pergaulan yang sama.

“Pada prinsipnya antara para terduga pelaku dan korban saling kenal,” tambah AKP Januar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan korban dan para terduga pelaku sama-sama beraktivitas sebagai pengamen jalanan atau anak punk.

Polisi menduga persoalan dugaan pencurian telepon genggam tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sekitar area ruko di dekat Pasar Ciawi. Penemuan jasad yang diketahui bernama Faisal asal Purwakarta tersebut sempat menggegerkan warga dan langsung ditangani oleh Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, serta Tim Inafis.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jasad korban telah dibawa ke rumah sakit guna menjalani proses autopsi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement