BOGOR, NewsTasikmalaya.com – Sebuah pabrik minyak goreng ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, digerebek oleh jajaran Polres Bogor bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, ini mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng curah yang menyerupai merek dagang “Minyakita” tanpa izin resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan kemasan minyak goreng yang siap diedarkan dengan label palsu. Selain itu, praktik curang berupa pengurangan isi dalam setiap kemasan serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) turut terungkap dalam operasi ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik ilegal ini dikelola oleh seorang pria berinisial TRM. Ia mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari berbagai sumber, kemudian mengemasnya ulang dan menjualnya dengan harga Rp15.600 per liter, sementara di tingkat konsumen, harga bisa melonjak hingga Rp18.000 per liter.
Dalam sehari, produksi pabrik ini mencapai 8 ton minyak goreng atau sekitar 10.500 kemasan palsu, dengan potensi keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, mengingat produk tidak memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
“Atas tindakan ini, tersangka TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar,” jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan. Konsumen diharapkan memastikan bahwa produk yang dibeli berasal dari produsen resmi dan memiliki izin edar yang sah.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan harga yang terlalu murah atau promo mencurigakan.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan kepolisian akan terus menindak tegas pelaku usaha yang merugikan masyarakat dengan praktik ilegal seperti ini.