Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat, Oknum TNI Diduga Otaknya

Senin, 26 Mei 2025 | 14:19 WIB
Watermark
Polres Ciamis Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat, Oknum TNI Diduga Otaknya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis tandem roller (stump) milik perusahaan kontraktor asal Tasikmalaya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku di tiga lokasi berbeda di Jawa Tengah.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis tandem roller (stump) milik perusahaan kontraktor asal Tasikmalaya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku di tiga lokasi berbeda di Jawa Tengah.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra, Senin (26/5/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Nasional III, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

"Pelaku menggunakan truk crane untuk mengangkat dan membawa alat berat tersebut. Aksi ini diketahui dari keterangan saksi mata yang melihat langsung kejadian," ujar Kapolres.

Korban bernama Asep Hidayat yang mewakili PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ciamis sehari setelah kejadian, dengan estimasi kerugian mencapai Rp600 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus empat tersangka di wilayah Kendal, Semarang, dan Pemalang, pada Sabtu (10/5/2025).

Keempat tersangka yakni Junarno (47) dan Sarpan Maulana Ibrahim (43) buruh harian lepas asal Kendal, Yanto Sumadiyono (43) wiraswasta asal Pemalang, serta seorang oknum anggota TNI berinisial AD yang diduga menjadi otak dan pengawal dalam aksi pencurian tersebut.

"Jarno berperan mengangkut alat berat, Sarpan membantu mengangkat, Yanto bertugas menerima alat berat lalu membobol kunci dan mengecat ulang alat curian agar tidak dikenali. AD berperan memberikan pengamanan saat aksi berlangsung. Kami juga telah berkoordinasi dengan TNI untuk penanganan hukum terhadap tersangka berinisial AD,” jelas Akmal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit alat berat merek Caterpillar dan TEREX, satu unit truk crane warna merah, serta beberapa alat pengikat yang digunakan saat pencurian.

Menariknya, sindikat ini juga diduga terlibat dalam delapan kasus pencurian alat berat lainnya di wilayah Jawa Barat, termasuk milik instansi pemerintah.

“Kami masih mendalami jaringan ini dan menelusuri aliran alat berat curian ke sejumlah daerah. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI untuk penanganan hukum terhadap tersangka berinisial AD,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor
Link Disalin