TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang untuk kendaraan berat pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025, mulai pukul 24.00 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama dari kendaraan angkutan barang yang berpotensi menghambat arus mudik.
"Pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan pemudik serta meminimalisir risiko kemacetan yang kerap terjadi menjelang Lebaran. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," ungkap AKBP Moh Faruk Rozi, Senin (24/3/2025).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan barang, di antaranya mobil barang dengan sumbu III atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, dan mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meskipun demikian, beberapa kendaraan pengangkut kebutuhan mendesak tetap diperbolehkan beroperasi, seperti mobil Bahan Bakar Minyak (BBM), mobil hantaran uang, mobil pengangkut hewan ternak, mobil pupuk, mobil barang kebutuhan pokok, dan keperluan bencana alam.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya sopir kendaraan berat, untuk mematuhi aturan ini dan mencari alternatif waktu pengiriman barang agar tidak mengganggu arus lalu lintas mudik lebaran 2025.
Mudik Aman, Keluarga Nyaman
Program ini merupakan bagian dari upaya Transformasi Polri Presisi dalam menciptakan perjalanan mudik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan perjalanan selama periode mudik Lebaran tahun ini," pungkas AKBP Moh Faruk Rozi.