Ikuti Kami :

Disarankan:

Rugi Rp346 Juta, Tiga Korban Dugaan Penipuan Program MBG Datangi Polres Banjar

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:59 WIB
Rugi Rp346 Juta, Tiga Korban Dugaan Penipuan Program MBG Datangi Polres Banjar
Rugi Rp346 Juta, Tiga Korban Dugaan Penipuan Program MBG Datangi Polres Banjar.

Tiga warga mendatangi Polres Banjar mengaku rugi Rp346,2 juta akibat dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (22/7/2026). Perkara akan dilimpahkan sesuai lokasi kejadian di Tasikmalaya.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Tiga orang warga mendatangi Polres Banjar untuk mengonsultasikan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para korban mengklaim mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp346.250.000.

Kuasa Nonlitigasi para korban, Indra, mengonfirmasi bahwa kedatangannya ke Mapolres Banjar adalah untuk mendampingi kliennya, Mahdalena Aliani, bersama dua korban lainnya guna mengupayakan keadilan hukum.

"Klien kami meminta pendampingan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan program MBG," terang Indra saat memberikan keterangan, Rabu (22/7/2026).

Indra membeberkan, modus dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan penyediaan program MBG yang berlokasi di Desa Sukamukti. Kendati tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Sukamukti, sebagian besar rangkaian transaksi dan peristiwa penyerahan dana terjadi di wilayah hukum Tasikmalaya.

Rincian kerugian materiil yang dialami ketiga korban di antaranya:

 * Mahdalena Aliani: Rp152.000.000

 * Iwan Solehudin: Rp114.250.000

 * Yoga Rizaldy Akbar: Rp80.000.000

Dengan demikian, akumulasi total kerugian pokok yang diderita para korban mencapai Rp346.250.000.

Usai berkoordinasi dengan jajaran Polres Banjar, Indra menyampaikan bahwa penanganan laporan perkara ini disarankan untuk dilimpahkan ke kepolisian daerah setempat yang menaungi locus delicti (tempat kejadian perkara).

"Respons dari Polres Banjar sangat baik. Kami diarahkan untuk berkoordinasi dan membuat laporan di Polres yang berwenang sesuai dengan lokasi utama kejadian di wilayah Tasikmalaya. Kami akan ikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku," jelas Indra.

Pihaknya memastikan bakal segera melayangkan Laporan Polisi (LP) resmi serta menuntut restitusi atau ganti rugi atas kerugian dana yang telah disetorkan.

Terkait sosok terlapor, Indra menyebut terduga pelaku merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Subang. Kendati demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia membeberkan identitas rinci maupun afiliasi terlapor guna menghormati proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi ini bersumber dari penyampaian pihak kuasa hukum pelapor. Proses klarifikasi serta penyidikan lebih lanjut masih menunggu langkah penanganan dari instansi kepolisian berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement