Ikuti Kami :

Disarankan:

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kos-kosan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:13 WIB
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kos-kosan
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Kos-kosan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/1/2025) malam.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/1/2025) malam lalu.

Seorang pria berinisial AS (24), warga Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ditangkap di sebuah kos di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.  

Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025) menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar resmi.  

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran sediaan farmasi ilegal di Kota Tasikmalaya," ujarnya.  

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:  

- 80 butir pil berwarna kuning berlogo MF dalam plastik klip bening  

- 9 butir pil serupa yang dibungkus kertas di dalam bungkus rokok  

- 18 butir pil dalam kemasan strip tanpa penandaan yang diduga Tramadol  

- Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp6.000  

- 1 tas warna hitam  

- 1 unit ponsel merek Realme warna biru  

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R. Obat-obatan ini rencananya akan diedarkan untuk memperoleh keuntungan.

Namun, AS tidak memiliki izin dari pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan RI.  

AKP Enjo Sutarjo menegaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur hukum untuk dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menelusuri sumber barang bukti.  

Pelaku AS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.  

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan Kota Tasikmalaya bebas dari peredaran obat-obatan ilegal," pungkas AKP Enjo Sutarjo.

Editor
Link Disalin