Disclaimer: Artikel ini memuat informasi yang mengandung unsur tindakan asusila atau pencabulan. Konten ditujukan untuk tujuan pemberitaan dan edukasi. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan seksual, segera hubungi lembaga perlindungan atau layanan profesional terkait. Anda tidak sendiri, bantuan tersedia.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Bejat, seorang paman di Tasikmalaya tega menyetubuhi keponakanya selama enam tahun. Pelaku berinisial NA (45) warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, menyetubuhi korban sejak berusia 11 tahun hingga 17 tahun.
Kali terakhir, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025).
Kejadian ini terungkap setelah korban curhat ke tetangganya yang kemudian curhatan itu disampaikan kepada orang tuanya.
Mendapati kabar dari tetangga tersebut, orang tua korban menanyakan kepada anaknya tentang benar dan tidaknya telah disetubuhi oleh terduga
pelaku. Korban pun membenarkannya. Diketahui, selama ini korban tinggal bersama keluarga terduga pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menyampaikan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan terlapor.
"Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sejak kelas lima sekolah dasar (SD)," ujar Herman, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, terduga pelaku telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban lebih dari sekali. "Modusnya, korban diming-imingi dan dibujuk rayu untuk melakukan hubungan badan," ungkapnya.
AKP Herman menambahkan, terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.