TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan pembongkaran sekolah, bengkel, dan los kayu di sejumlah lokasi di Kota Tasikmalaya.
Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan unit Reskrim Polsek Indihiang, Tawang, Mangkubumi, Manonjaya, serta Resmob Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan, dalam konferensi pers di Mapolsek Indihiang pada Kamis (21/11/2024), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada Sabtu (16/11/2024).
"Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kompol Iwan, didampingi Kasie Humas Polres Tasikmalaya Kota, IPDA Jajang Kurniawan.
Para pelaku yang berinisial RM (19), DK (18), RA (21), dan HK (20) menjalankan aksinya di beberapa lokasi, termasuk sekolah dan bengkel. Mereka memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk mencongkel jendela atau masuk melalui atap bangunan. Beberapa lokasi yang menjadi target mereka di antaranya SDN 2 Sindangpalay, SDN 1 Parakannyasag, dan bengkel HAS.
Menurut hasil pemeriksaan, barang-barang hasil curian, seperti proyektor dan suku cadang sepeda motor, telah dijual melalui metode COD.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rekaman CCTV, rangka motor, suku cadang, sarung tangan, masker, dan alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian," tambah Kompol Iwan.
Operasi penangkapan dimulai pada pukul 14.00 WIB di rumah masing-masing pelaku. RM alias Aden ditangkap pertama kali sekitar pukul 15.30 WIB, diikuti DK pada pukul 19.30 WIB, RA pada pukul 20.30 WIB, dan HK pada pukul 21.30 WIB.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian secara berkelompok dengan dua atau tiga orang dalam setiap operasi.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengintai lokasi pada sore hari untuk memastikan situasi aman sebelum memulai aksinya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain rekaman CCTV, komponen motor yang dicuri dari bengkel, tas gendong, sarung tangan, masker, dan pakaian yang digunakan saat beraksi serta Obeng yang digunakan untuk membobol jendela atau plafon.
Keempat pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami akan terus melengkapi bukti-bukti dan menyelesaikan proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Kompol Iwan.