Ikuti Kami :

Disarankan:

Soroti Insiden Pengeroyokan dan Perizinan Tempat Hiburan, PMII Kota Banjar Gelar RDP dengan DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 | 17:49 WIB
Soroti Insiden Pengeroyokan dan Perizinan Tempat Hiburan, PMII Kota Banjar Gelar RDP dengan DPRD
Soroti Insiden Pengeroyokan dan Perizinan Tempat Hiburan, PMII Kota Banjar Gelar RDP dengan DPRD. Foto: Sukirman.

PMII Kota Banjar menggelar RDP dengan DPRD Kota Banjar pada Jumat (24/7/2026) untuk mempertanyakan perizinan dan pengawasan tempat hiburan malam buntut insiden pengeroyokan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar mendatangi Kantor DPRD Kota Banjar untuk menggelar silaturahmi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (24/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, para aktivis mahasiswa secara khusus mempertanyakan legalitas perizinan operasional serta pengawasan terhadap keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Kota Banjar. Langkah ini dipicu oleh insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan dalam beberapa hari terakhir.

Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil RDP bersama instansi terkait, terkonfirmasi ada dua tempat hiburan malam yang telah resmi mengantongi izin operasional. Joni menegaskan, PMII pada dasarnya mendukung keberadaan tempat hiburan yang legal guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar, selama ketertiban umum tetap dijaga.

"Dari penjelasan resmi tadi, ada dua tempat hiburan yang terdaftar legal di wilayah Dobo dan kawasan Terminal. Kami mendukung investasi dan tempat hiburan yang memiliki izin resmi, bahkan sektor-sektor pendukung lainnya perlu dikembangkan agar memberi kontribusi nyata bagi PAD Kota Banjar," ujar Joni.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa lokasi tempat hiburan yang menjadi TKP dugaan pengeroyokan memang telah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB). Namun, Mamat menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan terbatas pada izin usaha hiburan skala kecil.

"Beberapa tempat hiburan yang ditanyakan mahasiswa sudah memiliki izin. Namun, dokumen yang mereka miliki adalah NIB untuk kategori usaha kecil. Dari pihak DPMPTSP, kami mencatat dan memegang dokumen NIB tersebut," ungkap Mamat.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengaku sempat terkejut atas keberadaan tempat hiburan karaoke di kawasan Dobo tersebut. Ia baru mengetahui keberadaan lokasi usaha itu setelah melihat secara langsung garisan polisi (police line) terpasang di lokasi usai insiden timbul.

"Saya pribadi awal mulanya tidak mengetahui ada tempat karaoke di lokasi tersebut. Baru tahu setelah melintas dan melihat ada police line. Menindaklanjuti RDP ini, kami akan menugaskan Komisi terkait untuk turun mengawasi secara ketat seluruh operasional tempat hiburan yang ada di Kota Banjar," tegas Sutopo.

Secara prinsip, PMII Kota Banjar mendukung geliat investasi dan keberadaan tempat hiburan legal sebagai salah satu instrumen penghasil PAD. Namun, mereka menegaskan bahwa aspek keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan oleh para pengelola usaha.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement