Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok pria di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung berakhir di jeruji besi. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjemputan paksa terhadap Sutarno, seorang pedagang bakso, yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.
Ini Inisial 4 Tersangka Penganiaya Pedagang Bakso di Cieunteung, Terancam Hukuman Berlapis
Tasikmalaya Rabu, 22 April 2026 | 01:38 WIB
